• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Babak Baru Kasus Penendangan Kucing di Blora, JPU Ajukan Banding Putusan Pengadilan

Rosyid by Rosyid
18 Juni 2026
in News, Blora
95 4
Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

764
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam perkara penendangan kucing yang sempat menjadi perhatian publik. Upaya hukum tersebut diajukan enam hari setelah majelis hakim membacakan putusan pada 3 Juni 2026.

Sebelumnya, terdakwa Pujianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan yang diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum mengenai penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Kabupaten Blora.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa.

Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi, membenarkan bahwa permohonan banding telah didaftarkan pada 9 Juni 2026. Menurutnya, pengajuan tersebut masih memenuhi ketentuan waktu yang berlaku karena dilakukan sebelum batas akhir tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Belum sampai habis masanya,” ujar Didik, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, setelah mengajukan banding, JPU wajib menyusun memori banding yang kemudian disampaikan kepada PN Blora. Dokumen tersebut selanjutnya diberikan kepada pihak terdakwa untuk ditanggapi melalui kontra memori banding.

“Di sini kami serahkan kepada pihak terdakwa untuk dijawab. Namanya kontra memori banding,” bebernya.

Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Berikutnya, setelah semua berkas lengkap, PN Blora mengirim berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di sanalah semua akan kembali diuji dalam persidangan,” tuturnya.

Menurut Didik, proses pemeriksaan di tingkat banding dilakukan melalui sidang in absentia tanpa menghadirkan para pihak secara langsung.

“Akan diperiksa ulang melalui sidang in absentia, artinya tanpa hadirnya pihak-pihak,” tuturnya.

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat menguatkan putusan sebelumnya maupun mengubahnya, baik menjadi lebih ringan maupun lebih berat.

“Kemungkinan bisa tetap, bisa. Berubah juga bisa, lebih ringan atau berubah bisa lebih berat. Jadi, tergantung pertimbangan yang mulia Pengadilan Tinggi seperti apa?” tambahnya.

Pelapor Keberatan dengan Upaya Banding JPU

Sementara itu, perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut, mengaku keberatan dengan langkah banding yang diajukan JPU. Ia menilai pelapor maupun pemilik kucing tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Begitu juga korban pemilik kucing juga tidak dikonfirmasi Jaksa. Secara aturan hukum di Indonesia, JPU mewakili pelapor,” ujarnya.

“Kalau pelapor tidak dikonfirmasi, lalu dia mewakili siapa. Lagipula baik saya sebagai pelapor dan korban pemilik kucing juga sudah menerima putusan hakim,” sambungnya.

Hening mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Blora melalui pesan singkat, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Ia juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora bersama perwakilan Blora Cat Community, Betty. Namun saat itu mereka tidak dapat bertemu dengan pejabat yang dimaksud karena mendapat informasi berbeda mengenai keberadaannya.

“Tapi ketika kami cek di resepsionis, diberi keterangan bahwa Kasipidum di solo ada acara. Kami tidak tau info mana yang benar,” imbuhnya.

Atas kondisi tersebut, pihak pelapor berencana menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait pengajuan banding yang dilakukan JPU.

“Kami minta surat banding itu dicabut. Surat ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Ini
SummarizeShare55SendShare
Previous Post

Tujuh Desa di Kudus Gelar Pilkades PAW Serentak

Next Post

2 Titik Jalan Provinsi di Sragen Masuk Perbaikan 2026, Anggaran Meningkat Jadi Rp21 M

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
511

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
539

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
529

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Lewat Semarang Sehat, Wali Kota Agustina Perluas Akses Layanan Kesehatan

Lewat Semarang Sehat, Wali Kota Agustina Perluas Akses Layanan Kesehatan

11 Juni 2025
720
Punggahan, Tradisi Warga Salatiga untuk Sambut Ramadan

Punggahan, Tradisi Warga Salatiga untuk Sambut Ramadan

26 Februari 2025
613

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya