• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 12, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Babak Baru Kasus Penendangan Kucing di Blora, JPU Ajukan Banding Putusan Pengadilan

Rosyid by Rosyid
18 Juni 2026
in News, Blora
94 4
Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

754
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam perkara penendangan kucing yang sempat menjadi perhatian publik. Upaya hukum tersebut diajukan enam hari setelah majelis hakim membacakan putusan pada 3 Juni 2026.

Sebelumnya, terdakwa Pujianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan yang diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum mengenai penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Kabupaten Blora.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa.

Panitera Pengadilan Negeri Blora, Didik Riyadi, membenarkan bahwa permohonan banding telah didaftarkan pada 9 Juni 2026. Menurutnya, pengajuan tersebut masih memenuhi ketentuan waktu yang berlaku karena dilakukan sebelum batas akhir tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Belum sampai habis masanya,” ujar Didik, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, setelah mengajukan banding, JPU wajib menyusun memori banding yang kemudian disampaikan kepada PN Blora. Dokumen tersebut selanjutnya diberikan kepada pihak terdakwa untuk ditanggapi melalui kontra memori banding.

“Di sini kami serahkan kepada pihak terdakwa untuk dijawab. Namanya kontra memori banding,” bebernya.

Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Berikutnya, setelah semua berkas lengkap, PN Blora mengirim berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di sanalah semua akan kembali diuji dalam persidangan,” tuturnya.

Menurut Didik, proses pemeriksaan di tingkat banding dilakukan melalui sidang in absentia tanpa menghadirkan para pihak secara langsung.

“Akan diperiksa ulang melalui sidang in absentia, artinya tanpa hadirnya pihak-pihak,” tuturnya.

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi nantinya dapat menguatkan putusan sebelumnya maupun mengubahnya, baik menjadi lebih ringan maupun lebih berat.

“Kemungkinan bisa tetap, bisa. Berubah juga bisa, lebih ringan atau berubah bisa lebih berat. Jadi, tergantung pertimbangan yang mulia Pengadilan Tinggi seperti apa?” tambahnya.

Pelapor Keberatan dengan Upaya Banding JPU

Sementara itu, perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut, mengaku keberatan dengan langkah banding yang diajukan JPU. Ia menilai pelapor maupun pemilik kucing tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Begitu juga korban pemilik kucing juga tidak dikonfirmasi Jaksa. Secara aturan hukum di Indonesia, JPU mewakili pelapor,” ujarnya.

“Kalau pelapor tidak dikonfirmasi, lalu dia mewakili siapa. Lagipula baik saya sebagai pelapor dan korban pemilik kucing juga sudah menerima putusan hakim,” sambungnya.

Hening mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Blora melalui pesan singkat, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Ia juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora bersama perwakilan Blora Cat Community, Betty. Namun saat itu mereka tidak dapat bertemu dengan pejabat yang dimaksud karena mendapat informasi berbeda mengenai keberadaannya.

“Tapi ketika kami cek di resepsionis, diberi keterangan bahwa Kasipidum di solo ada acara. Kami tidak tau info mana yang benar,” imbuhnya.

Atas kondisi tersebut, pihak pelapor berencana menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Blora terkait pengajuan banding yang dilakukan JPU.

“Kami minta surat banding itu dicabut. Surat ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Ini
SummarizeShare54SendShare
Previous Post

Tujuh Desa di Kudus Gelar Pilkades PAW Serentak

Next Post

2 Titik Jalan Provinsi di Sragen Masuk Perbaikan 2026, Anggaran Meningkat Jadi Rp21 M

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
510

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp30 miliar, masih tertinggal...

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Blora, menggandeng Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora memberikan pendidikan kesetaraan bagi warga binaan. Kepala SKB Kabupaten Blora, Jumini,...

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

by Rosyid
11 Agustus 2026
523

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blora menyediakan sedikitnya satu hektare lahan bengkok untuk pengembangan pertanian organik. Menurutnya, lahan bengkok...

6 Orang Diperiksa terkait Dugaan Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora

Hasil Lab Kasus Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora Keluar, Ternyata Ini Biang Keroknya

by Rosyid
11 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Dugaan keracunan yang dialami 19 siswa SDN Sendangrejo, Kabupaten Blora, akhirnya menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memastikan...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
516
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
541
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
520

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Menakjubkan, pemandangan pasri yang indah di kawasan wisata Pulai Gede di sisi utara Pantai Pasir Putih Wates.

Duh! Gara-Gara Gelombang Tinggi Wisata Pulau Gede Rembang Ditutup Sementara

3 Januari 2025
581
Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

24 April 2026
603

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya