REMBANG, Harianmuria.com – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang yang dibuka pada April 2026 tertunda lantaran ada polemik internal.
Polemik seleksi calon kepala dinas di Rembang diduga karena pengiriman berkas hasil panitia seleksi (pansel) ke BKN tidak melalui tahapan persetujuan Sekda selaku pejabat yang berwenang.
Sekda Rembang, Fachrudin, menegaskan bahwa secara prosedur, hasil pansel seharusnya melalui tahapan verifikasi sekda sebelum diajukan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari situ akan difasilitasi secara administratif oleh BKD untuk diinput ke sistem BKN.
“Setelah hasil pansel diserahkan ke saya selaku Sekda, kemudian saya teruskan ke Pak Bupati sebagai PPK. Nah, BKD itu hanya memfasilitasi administrasi untuk di-input ke BKN. Tapi sebelum itu, harus kembali ke saya untuk verifikasi dan approval,” ujarnya pada Senin, 4 Mei 2026.
Seleksi 6 Kursi JPTP Rembang, Ini Daftar 23 Pelamar Lolos Administrasi
Namun, dalam praktiknya, tahapan tersebut disebut terlewati. Fachrudin mengaku tidak pernah melakukan approval atau memberikan persetujuan. Ia juga mengaku akses akunnya di sistem tidak pernah ia gunakan untuk proses tersebut.
“Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD. Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka,” ungkapnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut saat ada monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditelusuri ke BKN, diketahui bahwa berkas tersebut sudah masuk dan diproses, padahal belum melalui tahapan verifikasi dirinya sebagai PyB.
“Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, mengakui adanya kesalahan dalam proses pengiriman berkas tersebut. Ia menyebut telah mengirim berkas ke BKN tanpa sepengetahuan Sekda.
“Kami terus terang mengirim berkas itu tanpa pengetahuan beliau. Secara fisik memang sudah sampai ke meja Bupati, tapi secara sistem seharusnya tetap melalui tahapan persetujuan. Itu yang kami salah pahami,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan tersebut lebih pada aspek etika dan prosedur komunikasi, bukan pada substansi isi berkas.
“Kami tidak mengubah satu kata pun dari hasil pansel. Tapi kami akui tidak izin, baik secara lisan maupun tertulis. Itu yang jadi kesalahan kami,” katanya.
BKD telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Sekda. Saat ini, pihaknya menunggu hasil komunikasi Inspektorat dengan BKN untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami sudah diperiksa Inspektorat dan siap jika dinilai salah. Sekarang tinggal menunggu apakah proses ini bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung hasil komunikasi dengan BKN,” imbuhnya.
Adapun tahapan seleksi calon kepala dinas di Rembang telah berlangsung sejak April 2026. Sebanyak 23 peserta mengikuti uji kompetensi di Solo yang difasilitasi oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai panitia seleksi.
Dari hasil seleksi, pansel telah menyerahkan tiga nama terbaik untuk masing-masing dari enam jabatan kepala dinas kepada Bupati melalui Sekda. Namun hingga awal Mei 2026, hasil akhir belum juga diumumkan.
Berdasarkan jadwal awal yang dirilis BKD Rembang, pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 28 April 2026, dengan pelantikan direncanakan pada 30 April 2026.
Secara normatif, BKN disebut mengembalikan berkas usulan karena dinilai tidak sesuai petunjuk teknis, yakni tidak melalui verifikasi pejabat yang berwenang.
Kelanjutan proses seleksi enam kepala dinas di Rembang masih menunggu hasil koordinasi antara Inspektorat dan BKN. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











