PATI, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengusulkan pencabutan izin permanen pesantren di Kecamatan Tlogowungu.
Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berkunjung di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati pada Minggu, 3 Mei 2026.
“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” jelasnya.
Terkait masalah pesantren di Tlogowungu tersebut, Plt Bupati Chandra menyebut operasional penerimaan siswa baru di pondok pesantren itu juga telah dihentikan.
“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan di lingkungan pesantren.
Menurut dia, Kementerian PPPA saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Ia juga memastikan siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal, dengan pengawasan dan pendampingan dari pihak terkait guna menjamin keamanan dan kelangsungan pendidikan mereka.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan ada dua opsi kegiatan belajar mengajar bagi kelas I hingga V.
“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujarnya.
Ahmad Syaiku mengungkapkan terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang penanganannya telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pada tanggal 28 April, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Pemkab juga mendorong langkah lanjutan dengan mendesak adanya evaluasi perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











