• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 5, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Karaoke hingga Panggung Hiburan di Pati Wajib Tutup selama Ramadan

Sekar Sari by Sekar Sari
22 Maret 2023
in News
74 2
Ilustrasi Karaoke di Pati. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi Karaoke di Pati. (Freepik/Harianmuria.com)

582
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menertibkan pengoperasian usaha karaoke. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menindak lanjuti penindakan tersebut, Pemkab Pati mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 556.1/611 yang telah ditandatangani Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dengan dua poin.

Surat imbauan berisi imbauan dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Poin pertama disebutkan agar pengusaha pariwisata se-Kabupaten Pati tidak mengoperasikan atau membuka usaha karaoke selama Ramadan. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 3 Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

“Maka selama Bulan Ramadan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional,” tulis dalam surat tersebut yang dilansir pada Rabu, 22 Maret 2023.

Sedangkan pada poin kedua, Badan Usaha atau pun perseorangan tidak diperbolehkan untuk mengadakan hiburan atau pertunjukan hingga 7 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan Pasal 76 Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

“Setiap Badan Usaha dan perseorangan dilarang menyelenggarakan hiburan atau kesenian atau pertunjukan/peragaan/ pagelaran seni dan budaya untuk kepentingan umum, baik dalam gedung maupun luar gedung, 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. Dikecualikan organ tunggal lesehan, wayang kulit, ketoprak, dan seni budaya tradisional lainnya,” tulis dalam surat tersebut. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKaraokepatiPemkab PatiRamadan
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Arti Sakinah Mawaddah wa Rahmah, Ketahui Ciri dan Cara Mewujudkannya

Next Post

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

BKPSDM Ungkap 7 Kepala OPD di Pati Diisi Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

BKPSDM Ungkap 7 Kepala OPD di Pati Diisi Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
523

PATI, Harianmuria.com – Tujuh posisi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Pati masih dijabat pelaksana tugas (Plt) hingga awal Agustus 2026. Kepala Badan...

Tarif Parkir Pekan Kreasi Pati Dipatok Rp5 Ribu, Dishub Beri Klarifikasi

Tarif Parkir Pekan Kreasi Pati Dipatok Rp5 Ribu, Dishub Beri Klarifikasi

by Sekar Sari
3 Agustus 2026
526

PATI, Harianmuria.com - Viral di media sosial tarif parkir Pekan Kreasi Alun-alun Simpang Lima Pati yang dipatok sebesar Rp5 ribu untuk motor dan Rp10 ribu untuk mobil. Dinas...

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

by ulfa puspa
3 Agustus 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Sejumlah penyewa kios Plaza Puri merasa resah lantaran Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan tidak memperpanjang kontrak yang habis pada akhir Juli 2026. Menurut informasi yang dihimpun,...

Rusak Parah, Warga Jaten Pati Inisiatif Swadaya Tambal Jalan

Rusak Parah, Warga Jaten Pati Inisiatif Swadaya Tambal Jalan

by ulfa puspa
31 Juli 2026
601

PATI, Harianmuria.com – Warga Dukuh Jaten, Desa Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati memutuskan swadaya menambal jalan kabupaten yang tak kunjung diperbaiki pemerintah. Dana swadaya terkumpul hingga Rp16 juta...

Load More

BERITA UTAMA

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
512
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
531
Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
530
DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

31 Juli 2026
526

TRENDING HARI INI

  • 5 Desa di Grobogan  Terdampak Kekeringan Terparah pada Musim Kemarau 2026

    5 Desa di Grobogan Terdampak Kekeringan Terparah pada Musim Kemarau 2026

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Dukung Kreativitas Warga, Pemkab Rembang Beri Penghargaan Pemenang Krenova 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Grobogan Ajukan 193 Formasi CPNS 2026, Fokus Tenaga Kesehatan dan Teknis

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Peminat Rumah Subsidi di Blora Tinggi, Dinrumkimhub: Stok Sangat Terbatas 

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Salatiga catat 4 kasus positif chikungunya.

Waspada! Gejala Chikungunya Muncul di Salatiga, Dinkes Temukan 4 Kasus Positif

14 Juli 2025
541
Penderita TBC di Kendal Tercatat 440 hingga April 2026, Dinkes Upayakan Zero Kasus

Penderita TBC di Kendal Tercatat 440 hingga April 2026, Dinkes Upayakan Zero Kasus

4 April 2026
582

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya