Harianmuria.com – Setiap pasangan suami istri pasti menginginkan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi dengan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun tidak sedikit yang sampai saat ini hanya sebatas mengetahui kalimatnya saja tanpa memahami arti dari ketiga kata berbahasa Arab itu.
Seringkali terdengar dalam tiap perayaan pernikahan, kalimat sakinah mawaddah warohmah muncul menjadi sebuah ungkapan yang mengharapkan kebaikan atas pernikahan pasangan pengantin baru.
Perlu diketahui, harapan yang sering diucapkan itu berdasarkan pada QS Ar Rum ayat 21, yaitu:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Arti Kata Sakinah Mawaddah wa Rahmah
Jika dipahami satu persatu, kata sakinah merujuk pada لِتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا yang berarti agar kamu merasa tentram kepadanya. Sehingga sakinah merupakan ketenangan yang dirasakan oleh suami istri di dalam rumah tangga yang ditunjukkan dengan rasa nyaman ketika saling berdekatan atau bersambung komunikasi. Selain itu, ketentraman itu terlihat mana kala hati sudah tidak tertarik lagi terhadap perempuan atau laki-laki lain dan hanya sibuk menciptakan ketenangan dan kenyamanan rumah tangga sendiri.
Selanjutnya, Doa mawaddah yang diawali oleh kata جَعَلَ yang artinya Allah membuat kasih sayang selalu ada ditengah-tengah pasangan suami istri. Mengenai kata mawaddah dalam QS Ar Rum ayat 21, para ulama mengartikannya dalam tiga hal.
Melansir Tebuireng.online, mawadaah dapat bermakna jima’, yaitu hubungan suami istri yang lazim sebagaimana diatur dalam tuntunan ajaran Islam. Kemudian mawaddah juga dimaknai sebagai ‘cinta’, yakni perasaan halal yang dilampiaskan baik oleh suami maupun istri dan diwasilahkan agar menjalankan perintah Allah. Selain itu, mawaddah berarti ‘cinta seorang laki-laki kepada istrinya dan sebaliknya’ atau bisa dibilang rasa saling mengasihi satu sama lain sebagai karunia Allah.
Adapun kata rahmah (رَحْمَة) yang tertuang dalam QS Ar Rum ayat 21 bersandingan dengan kata مَّوَدَّةً. Hal tersebut menandakan bahwa Allah telah menyiapkan rahmah dalam rumah tangga suami istri. Terdapat tiga makna dalam kata رَحْمَة, yakni:
Pertama, kata rahmah diartikan sebagai walad (ولد) artinya diharapkan siapa pun yang telah menjalin pernikahan dapat segera dikaruniai buah hati. Sebab anak merupakan sebuah bentuk rahmat yang diberikan oleh Allah.
Kedua, rahmah juga diartikan sebagai ‘belaskasih, simpati atau kemurahan hati’. Hal ini bermakna bahwa Allah menghadirkan perasaat tersebut diantara suami istri agar keduanya memiliki ikatan hati dengan penuh cinta dan sikap saling simpati.
Ketiga, rahmah pun dimaknai sebagai ‘saling menjaga dari bahaya atau hal-hal yang tidak baik’. Sebab Allah juga menjadikan adanya perasaan tersebut agar suami istri dapat saling melindungi dan menghindarkan pasangan dari hal-hal buruk yang bisa menimpanya.
Resep Mencapai Sakinah Mawaddah wa Rahmah
Melansir dari Nu.or.id yang mengutip pada dawuh KH Nur Hadi (Pengasuh Ponpes Falahil Muhibbin Jombang, Jawa Timur). Jika suami istri menginginkan keluarga yang sakinah, maka carilah rezeki dengan cara yang halal dan selalu istiqomah menjalankan shalat lima waktu berjamaah bersama pasangan.
Resep yang kedua agar mencapai pernikahan yang mawaddah adalah rutin jima’ atau melakukan hubungan suami istri dengan pasangan. Sedangkan untuk mencapai tahapan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah, sikap luwes harus ditanamkan dalam menajalani kehidupan bermasyarakat.
Disamping itu, menurut Pengasuh Ponpes Bumi Damai Al-Muhibbin Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, KH M Djamaluddin Achmad, perlu usaha agar sakinah mawaddah wa rahmah tetap terjaga.
Menurut Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ini, ada lima hal yang harus dilakukan oleh suami istri.
Pertama, saling memaafkan atas kesalahan maupun kesalahpahaman yang dilakukan oleh pasangan. Kedua, saling menghormati dan memaklumi kesibukan masing-masing. Ketiga, saling mengingatkan untuk mencapai kebaikan dan melindungi dari perlakukan khilaf. Keempat, saling musyawarah dalam menyelesaikan tiap masalah. Terakhir, saling menjaga diri. (Lingkar Network | Harianmuria.com)