BLORA, Harianmuria.com – Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blora mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Dari tujuh OPD tersebut, hanya satu yang dapat menggunakan anggaran perjalanan dinas (perdin) dari DBHCHT melebihi 10 persen.
“Dari tujuh OPD, hanya satu yaitu Satpol PP dan Damkar yang boleh menggunakan dana DBHCHT lebih dari 10 persen untuk perdin,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Blora Pujiariyanto, Selasa (15/4/2025).
Diungkapkan, dana DBHCHT bagi Satpol PP dan Damkar itu digunakan untuk pelaksanaan Pulbaket atau pengumpulan data informasi peredaran rokok ilegal. Satpol PP akan memaksimalkan anggaran tersebut untuk menampung informasi dan melakukan sidak bersama Bea Cukai.
“Semua akomodasi dari Bea Cukai juga akan ditanggung Satpol PP yang bersumber dari DBHCHT,” ujar Puji.
Baca juga: Jatah Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Satpol PP Blora Naik Ratusan Juta
Selain Satpol PP dan Damkar, anggaran perdin ataupun operasional program dari DBHCHT di setiap OPD dibatasi 10 persen. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
“Semua sudah diatur di PMK, tepatnya pada Pasal 8 ayat 2,” ucapnya.
Menurutnya, alokasi 10 persen anggaran tersebut dapat digunakan untuk operasional, pembayaran narasumber, dan perjalanan dinas yang lainnya.
Baca juga: 7 OPD Blora Dapat Kucuran DBHCHT Total Rp22 Miliar, Dinkes Tertinggi
Puji menambahkan, perdin yang banyak menggunakan anggaran DBHCHT adalah perjalanan ke luar kota untuk pertemuan pembahasan desk bersama kementerian
“Seluruh penerima (OPD) yang mendapatkan DBHCHT akan dikumpulkan. Jadi pembahasan pengalokasian dana selaras dengan Kementerian,” katanya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)