BLORA, Harianmuria.com – Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blora mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. DBHCHT itu difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Blora Pujiariyanto mengatakan, DBHCHT tahun 2025 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024.
“Tahun ini (2025) DBHCHT Kabupaten Blora mencapai Rp22,28 miliar, kalau tahun sebelumnya sekitar Rp16,14 miliar,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Dari total DBHCHT itu, kata Puji, jatah tertinggi didapatkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora dengan total Rp10,59 miliar. “Dinkes Blora mendapatkan terbanyak karena untuk kesehatan masyarakat minimal 40 persen,” terangnya.
Lalu disusul oleh Dinas Sosial Blora mendapatakan Rp4,83 miliar. Total kucuran dana itu akan diperuntukkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Penerima manfaat dari dana DBHCHT, adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Blora,” tuturnya.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora mendapatkan jatah Rp4,05 miliar. “Nanti DP4 juga berfokus pada perbaikan petani tembakau atau peningkatan kualitas tembakau di Kabupaten Blora,” ucap Puji..
Berikutnya,Dinas Perindustrian dan Tenaga Karja dibagi menjadi dua. yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK). “Khusus BPJS Ketenagakerjaan Rp1 miliar, dan di BLK Rp397 juta. Jadi totalnya Rp1,39 miliar,” katanya.
Untuk sektor penegakan hukum mendapatkan sebanyak Rp1,05 miliar yang dibagikan kepada dua OPD, yaitu Satpol PP dan Kominfo, dengan rincian Satpol PP Rp850 juta dan Kominfo Rp200 juta.
“Terakhir adalah Bagian Perekonomian Setda sendiri, dengan total Rp 350juta,” tambahnya.
Menurut Puji, naiknya total DBHCHT tersebut dikarenakan luasan lahan tembakau yang ada di Kabupaten Blora. Sementara untuk pabrik rokok di Kabupaten Blora belum menyumbang signifikan.
“Kalau di Blora sendiri baru ada dua pabrik rokok, sehingga pendapatan dari pembelian cukai oleh pabrik rokok belum signifikan,” ujarnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)