• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten

Sekar Sari by Sekar Sari
2 Februari 2023
in Artikel, Tips
189 2
Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

1.5k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Masyarakat seringkali keliru apabila ingin menyampaikan permasalahan jalanan. Padahal status jalan umum yang ada di Indonesia berbeda-beda dan terbagi menjadi 5 ragam.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Maka, sesuai dengan status atau kewenangannya jalan umum yang ada di Indonesia dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Adapun menurut Permen PUPR 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat Dan Dimensi Kendaraan Bermotor, dijelaskan dalam pasal 7 bahwa kelas jalan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Kelas Jalan tersebut ditetapkan keputusan menteri apabila statusnya merupakan jalan nasional setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Lalu keputusan gubernur apabila statusnya merupakan jalan provinsi, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

Selanjutnya keputusan bupati apabila statusnya merupakan jalan kabupaten dan jalan desa. Terakhir, keputusan walikota apabila statusnya merupakan jalan kota.

Lantas bagaimana cara membedakan status jalan proinsi dengan kabupaten?

Jalan Provinsi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan provinsi merupakan  jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi.

Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota. Jalan strategi provinsi. Semua jalan yang ada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali jalan arteri primer, jalan tol, jalan strategis nasional, dan jalan kolektor yang mengubungkan anatar ibukota provinsi.

Sedangkan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka, pada Pasal 16 dijelaskan selain jalan nasional marka yang digunakan menggunakan warna putih saja.

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten | Harianmuria
Tangkapan layar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Berbeda dengan jalan nasional yang ditandai dengan marka membujur berwarna kuning dan putih.

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten | Harianmuria
Tangkapan layar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Namun di beberapa titik, lebar jalan provinsi ada yang hampir sama dengan jalan nasional. Sedangkan tanggung jawab dari jalan provinsi ini adalah Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Jalan Kabupaten

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan provinsi. Jalan lokal primer yang mengubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.

Lalu jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota. Serta jalan strategis kabupaten.

Sementara wewenang jalan kabupaten/kota ini merupakan tanggung jawab bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Jalan kabupaten dapat dikenali dengan K4. Sementara ciri warna markanya sama dengan jalan provinsi, yakni membujur warna putih saja, baik itu terputus maupun garis menyambung.

Namun terkadang sering ditemui pula jalan kabupaten yang polos atau sama sekali tidak ditemui marka jalan. Sehingga penampakan dari jalan kabupaten hanya berupa aspal atau beton saja.

Setelah mengetahui perbedaan dari status jalan provinsi dengan jalan kabupaten, masyarakat tidak keliru lagi apabila menyampaikan keluhan mengenai kerusakan atau kemacetan kepada pihak yang berwenang. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikeljalanjalan kabupatenjalan provinsiTips
SummarizeShare106SendShare
Previous Post

Organisasi Difabel Rembang Tuntut Pemkab Perhatikan Nasib Penyandang Disabilitas

Next Post

DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati Minta Orang Tua dan Guru Tak Abai Isu Penculikan Anak

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

by ulfa puspa
30 September 2026
591

Harianmuria.com - Muncul paradoks yang besar dengan munculya budaya digital. Niat awalnya manusia menciptakan mesin pintar agar bisa membantu mengatasi problem hidupnya sehingga kehidupan lebih mudah dan nyaman...

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

by ulfa puspa
29 Juli 2026
621

DEMAK, Harianmuria.com - Bawang merah dan ubi jalar telah menjadi komoditas holtikultura utama Desa Kotakan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Praktik pertanian bawang merah yang intensif mendorong petani Desa...

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

by ulfa puspa
16 Juni 2026
787

Harianmuria.com – Malam Satu Suro yang bertepatan dengan malam 1 Muharram dalam kalender Hijriah, kerap dijadikan momentum yang penuh nuansa spiritual dan sakral bagi masyarakat Jawa. Tradisi perayaan...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Update Keracunan MBG di Kudus: SPPG Setop Sementara, 2 Siswa Masih Rawat Inap

Update Keracunan MBG di Kudus: SPPG Setop Sementara, 2 Siswa Masih Rawat Inap

2 Februari 2026
559
Ilustrasi anak-anak membaca. (Freepik/Harianmuria.com)

Simak Tips untuk Mendorong Minat Baca Buku pada Anak

2 Juni 2023
670

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya