BLORA,Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blora tahun ini mendapat kucuran jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp850 juta. Nominal tersebut naik Rp350 juta atau 70 persen dibanding jatah tahun sebelumnya.
“Tahun kemarin (dapat jatah) Rp500 juta, sekarang naik menjadi Rp 850 juta untuk penegakan hukum,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Blora Pujo Catur Susanto, Senin (17/3/2025).
Meski naik, jelas Pujo, total alokasi DBHCHT untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya telah mengalami pemangkasan, menyusul kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Sebelumnya jatah DBHCHT 2025 untuk kami sebanyak Rp1,3 miliar. Namun, setelah ada pemotongan kini tersisa Rp850 juta,” tuturnya.
Pujo mengungkapkan, dana dari DBHCHT itu akan digunakan untuk menghimpun informasi peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Blora. Kemudian informasi yang terhimpun itu akan dilaporkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan sidak lapangan bersama.
“Nanti, paling banyak itu mendatangkan personel dari Bea Cukai. Biayanya diambilkan dari dana itu (DBHCHT),” terangnya.
Selain membiayai personel Bea Cukai, dana DBHCHT juga untuk membiayai segala fasilitas personel saat berada di Kabupaten Blora. “Semisal, ada personel yang menjalankan tugas dan bermalam, maka akan dibiayai oleh anggaran DBHCHT,” terangnya.
Pujo menambahkan, pengumpulan informasi itu menyeluruh di setiap kecamatan yang ada di Blora. Anggaran DBHCHT itu tidak boleh digeser atau digunakan untuk kegiatan lainnya.
“Verifikasi kegiatan itu hingga ke tingkat provinsi. Jadi penyerapan anggaran kita akan dimaksimalkan untuk memperoleh informasi peredaran rokok cukai palsu atau rokok ilegal,” ungkap Pujo.
“Kami lakukan (verifikasi) ke pasar hingga toko kelontongan,” sambungnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)