BLORA, Harianmuria.com – Di tengah pemotongan anggaran bensin perjalanan dinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencapai 50 persen, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora tetap membeli dua unit mobil dinas baru.
Hal itu terlihat pada laman aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Di situ tertulis Belanja Modal Dinas Roda Empat dengan nominal Rp620 juta, yang dipergunakan atau volume pekerjaan dua unit, sementara pemanfaatan barang tertulis bulan Februari 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPKAD Blora Bawa Dwi Raharja mengonfirmasi pembelian dua unit mobil dinas baru. Pengadaan tersebut tidak terkena efisiensi karena dilakukan awal tahun 2025 sebelum terbitnya Inpres No 1 Tahun 2025.
“(Pengadaan 2 unit mobil) di awal tahun sebelum ada efisiensi, sehingga itu mungkin tidak kena efisiensi. Ini sudah kami belanjakan,” terang Bawa usai menghadiri talk show Gebyar Ramadan Blora, Senin (17/3/2025) sore.
Menurut Bawa, dua unit kendaraan yang dibeli oleh BPPKAD Blora berjenis Toyota Avanza. Nantinya dua kendaraan itu akan digunakan mendukung operasional BPPKAD.
Bawa mengungkapkan, efisiensi di setiap OPD dominan menyasar anggaran perjalanan dinas (perdin), di mana perdin di setiap OPD terpotong 50 persen.
“Terkait efisiensi, yang wajib itu kan perdin 50 untuk semua perangkat daerah. Mungkin beberapa waktu yang lalu sudah disampaikan Pak Sekda, perdin semua perangkat daerah kena 50 persen,” terangnya.
“Selebihnya ada beberapa kegiatan FGD, seminar, pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor), cetak, dan sebagainya. Itu semua disesuaikan kemampuan OPD,” sambung Bawa.
Ia menambahkan, efisiensi melalui Inpres No 1 Tahun 2025, berdampak pada dana transfer dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menutup kegiatan-kegiatan yang terdampak pemotongan dana transfer tersebut.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)