PATI, Harianmuria.com – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen pendudukan penting yang harus disimpan dengan baik. Namun masih banyak masyarakat yang bingung untuk membedakan antara KK asli dan KK salinan atau fotokopian.
Sejak disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan bahwa pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, menjelaskan dokumen kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Nikah saat ini dicetak dengan kertas HVS putih sehingga terkadang masyarakat masih bingung untuk membedakan mana yang duplikat dengan yang asli.
“KK yang asli biasanya ada stempel pengesahan berwarna biru pada pojok kiri bawah,” ungkapnya, Selasa, 10 September 2024.
Selain itu masyarakat juga harus jeli dan langsung melakukan laminasi pada KK yang sudah tercetak setelah pengajuan agar tidak mudah rusak serta untuk membedakan dengan dokumen salinan.
“Karena dengan melapisi dengan plastik khusus tersebut. Masyarakat tentu dapat membedakan antara KK yang asli dan fotokopian,” ucapnya.
Kendati begitu pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan jenis kertas KK yang berlaku saat ini. Sebab KK model lama pun masih tetapa berlaku dan sah saat digunakan.
Selain dari jenis kertas, tampilan berkas KK terbaru yakni terdapat Quick Respon Code atau kode QR yang dipindai menuju link situs Dukcapil Kemendagri. Kemudian tidak ada tanda tangan basah pejabat Dukcapil.
“Masyarakat juga bisa mencetak sendiri dengan salinan digital yang diunduh melalui smartphone sehingga tidak perlu khawatir jika dokumen fisik hilang,” terangnya.
Saat kode QR dipindai melalui smartphone akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)