JAKARTA, Harianmuria.com – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) per Selasa (4/2/2025).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/2/2025) malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subsidi 3 kg atau “gas melon”.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini Selasa (4/2/2025), mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Setelah itu, lanjut dia, Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan agar harga elpiji yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
“Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” ujarnya.
Dia lantas berkata, “Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini Selasa (4/2/2025) pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan.”
Dasco juga menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg tersebut bukan dari Presiden Prabowo. Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula, baik di agen ataupun pengecer.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi. Tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa stok ketersedian elpiji 3 kg tidak langka di pasaran.
“Stok tidak langka, stok ada. Stok terkonfirmasi tidak langka,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta maaf karena antrean pembelian elpiji tabung isi 3 kg di wilayah Tangerang Selatan, Banten, menyebabkan korban jiwa.
“Kami pemerintah pertama memohon maaf kalau ini terjadi, karena ini semata-mata kami lakukan untuk penataan,” ujar Bahlil setelah melakukan sidak salah satu pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Palmerah Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan tiga arahan agar subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
“Arahan Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran. Yang kedua, di tata kelolanya harus baik, yang ketiga rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut elpiji,” kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan kebijakan untuk mencegah situasi memburuk.
Salah satu langkah yang ia tempuh adalah mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, sehingga pengecer dapat menjual elpiji 3 kg lagi.
Bahlil menyadari bahwa pengecer merupakan garda terdepan distribusi elpiji 3 kg yang menghubungkan pangkalan dengan masyarakat luas.
Ia menyatakan bahwa pengecer elpiji 3 kg kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer elpiji 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Bahlil mengungkapkan sebanyak 375 ribu pengecer gas elpiji 3 kg naik statusnya menjadi sub-pangkalan resmi elpiji 3 kg.
“Ini perintah Presiden, pengecer semua kita naik kelaskan jadi sub-pangkalan,” ucapnya.
Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan proses menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun.
Aplikasi Pertamina itu bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP. (Lingkar Network – Harianmuria.com)