• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

194 Mahasiswa Pati Dapat Beasiswa, tapi Harus Jaga IPK Minimal 3,00

Basuki by Basuki
1 Agustus 2025
in News, Pati, Pendidikan
69 0
Sebanyak 194 mahasiswa Pati menerima beasiswa berprestasi dari Pemkab, tapi wajib jaga IPK minimal 3,00 agar tidak dicabut.

Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

534
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Sebanyak 194 mahasiswa asal Kabupaten Pati resmi menerima beasiswa berprestasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi: penerima harus menjaga Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 selama masa studi, atau bantuan akan dicabut.

Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

3 Kategori Penerima Beasiswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, menjelaskan bahwa beasiswa diberikan dengan nominal berbeda, tergantung kategori:

  • Kategori miskin: Rp 1 juta/bulan
  • Kategori miskin ekstrem: Rp 1,5 juta/bulan
  • Khusus Jurusan kedokteran: Rp 2,5 juta/bulan

Bantuan ini disalurkan setiap bulan selama masa kuliah, dan hanya akan berlanjut jika IPK mahasiswa tetap berada di atas ambang batas minimal, yaitu 3,00.

“Jika mahasiswa mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat IPK, maka beasiswa otomatis dihentikan,” tegas Andrik saat ditemui pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Baca juga: Ratusan Siswa Pati Lolos Beasiswa Pemkab, Dibiayai Kuliah hingga Lulus

Proses Seleksi Ketat

Data awal mencatat ada 284 calon penerima, yang kemudian disaring menjadi 194 melalui proses verifikasi faktual oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Disdikbud Pati. Data ini diperoleh dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah.

Selain menjaga IPK, para penerima beasiswa juga diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara berkala kepada Pokja sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.

“Beasiswa ini bentuk dukungan nyata Pemkab untuk pendidikan tinggi, tapi tentu harus disertai tanggung jawab akademik dari penerima,” tambah Andrik.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: beasiswa berprestasiBeasiswa PatiBerita PatiDisdikbud PatiInfo Patiipk minimal 3.00mahasiswa penerima beasiswaPati Hari IniPemkab PatiPendidikan Pati
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Luthfi Dorong Investasi Agroindustri di Jateng Selatan, Danareksa Siap Kembangkan Cilacap

Next Post

Ribuan Siswa dari 141 Sekolah NU Ikuti Porsema XIII 2025 di Kendal

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

by Sekar Sari
5 Agustus 2026
509

PATI, Harianmuria.com - Polresta Pati telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Selain memeriksa saksi, penyidik...

BKPSDM Ungkap 7 Kepala OPD di Pati Diisi Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

BKPSDM Ungkap 7 Kepala OPD di Pati Diisi Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
524

PATI, Harianmuria.com – Tujuh posisi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Pati masih dijabat pelaksana tugas (Plt) hingga awal Agustus 2026. Kepala Badan...

Tarif Parkir Pekan Kreasi Pati Dipatok Rp5 Ribu, Dishub Beri Klarifikasi

Tarif Parkir Pekan Kreasi Pati Dipatok Rp5 Ribu, Dishub Beri Klarifikasi

by Sekar Sari
3 Agustus 2026
526

PATI, Harianmuria.com - Viral di media sosial tarif parkir Pekan Kreasi Alun-alun Simpang Lima Pati yang dipatok sebesar Rp5 ribu untuk motor dan Rp10 ribu untuk mobil. Dinas...

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

by ulfa puspa
3 Agustus 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Sejumlah penyewa kios Plaza Puri merasa resah lantaran Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan tidak memperpanjang kontrak yang habis pada akhir Juli 2026. Menurut informasi yang dihimpun,...

Load More

BERITA UTAMA

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
523
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
515
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
531
Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • KP2MI Siapkan 500 Ribu PMI Berkualitas hingga 2029 Melalui Asta Mandala SMK Go Global

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 5 Desa di Grobogan Terdampak Kekeringan Terparah pada Musim Kemarau 2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Dukung Kreativitas Warga, Pemkab Rembang Beri Penghargaan Pemenang Krenova 2026

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bikin Nagih! Kelo Mrico Khas Rembang Jadi Buruan Pencinta Kuliner

Bikin Nagih! Kelo Mrico Khas Rembang Jadi Buruan Pencinta Kuliner

26 Maret 2026
592
BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan jiwa bagi seluruh peserta JKN dengan akses mudah, program rujuk balik, dan deteksi dini melalui skrining online SRQ-20.

Kabar Baik! Layanan Kesehatan Jiwa Kini Dijamin BPJS Kesehatan

16 September 2025
555

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya