BLORA, Harianmuria.com – Layanan dasar pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora terganggu menyusul pergantian kepala dinas.
Proses kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) terhambat lantaran membutuhkan tanda tangan elektronik (e-sign) kepala dinas baru.
Kepala Dindukcapil Blora, Retno Kusumowati, mengatakan untuk sementara waktu sejumlah layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan belum dapat dilaksanakan.
Pergantian kepala dinas mengharuskan adanya penyesuaian administrasi, termasuk pengajuan e-sign ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Karena ada pergantian pimpinan, kami harus menyesuaikan administrasi terlebih dahulu. Pengajuan e-sign sedang diproses ke Kemendagri dan diupayakan secepat mungkin,” ujar Retno, Rabu, 14 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora, Agus Winarto, menjelaskan bahwa dokumen yang sementara belum dapat diterbitkan meliputi Kartu Keluarga (KK), surat pindah datang maupun pindah keluar, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen akta pencatatan sipil.
“Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian juga belum bisa diterbitkan. Namun, layanan pembuatan KTP elektronik dan perekaman KTP pemula masih dapat dilayani,” terangnya.
Agus mengatakan gangguan layanan juga terjadi di kantor kecamatan karena sistem pencetakan masih terhubung dalam satu server dengan Dindukcapil Blora.
“Paling cepat, insyaallah bisa normal kembali pada Senin (19 Januari 2026) setelah persetujuan dari Ditjen Dukcapil. Bidang PIAK juga terus mengupayakan percepatan karena kami memahami masyarakat sangat membutuhkan layanan ini,” tuturnya.
Untuk masyarakat yang terlanjur datang pada hari ini, berkas-berkasnya dapat dikumpulkan. Namun, untuk totalnya pihaknya tidak mengetahui.
“Kalau konfirmasi ke pemohon, berkas yang dititipkan itu, kita mintai nomor telepon (WhatsApp). Nanti kalau sudah jadi kita kirim lewat pdf. Jadi pemohon tidak ke sini lagi,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











