REMBANG, Harianmuria.com – Paguyuban Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mendesak Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan status kepegawaian menyusul kebijakan penataan tenaga honorer.
Hal tersebut menyusul kebijakan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur bahwa mulai tahun 2026 tidak boleh ada lagi pegawai kontrak atau honorer, dan hanya PPPK atau PNS yang diperbolehkan.
Dalam audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Rembang pada Selasa, 13 Januari 2026 para guru honorer mempertanyakan kejelasan status dan masa depan mereka setelah batas akhir penataan tenaga honorer yang ditetapkan pemerintah pusat hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian, termasuk di sektor pendidikan.
Ketua Paguyuban GTT dan PTT Kabupaten Rembang, Jefry Rossa Sanjaya, mengungkapkan kegelisahan para guru honorer, baik yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun yang belum.
“Kami mempertanyakan, setelah 31 Desember 2025 nanti nasib kami seperti apa, baik yang sudah masuk dapodik maupun yang belum,” ujar Jefry.
Pihaknya juga meminta kejelasan peluang bagi guru honorer yang belum terdaftar di dapodik agar masih dapat diusulkan masuk sistem.
Paguyuban juga mendorong agar seleksi CPNS maupun PPPK ke depan dapat memprioritaskan putra-putri daerah Rembang yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Chrismastuti, menjelaskan bahwa guru honorer yang telah tercatat di dapodik masih dapat menerima honorarium melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Yang masuk Dapodik masih bisa berjalan dengan pendanaan BOS. Sementara yang di luar dapodik belum bisa terfasilitasi karena tidak ada dasar regulasinya,” jelas Chrismastuti.
Sejak tahun 2024 pembukaan dapodik telah ditutup seiring implementasi UU ASN 2023. Saat ini, jumlah guru honorer di Kabupaten Rembang yang tercatat dalam dapodik terdiri dari 68 GTT dan 51 PTT, dengan total keseluruhan 119 orang.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, menyatakan pihaknya memahami kegelisahan yang dirasakan para guru honorer, khususnya yang belum terdaftar di dapodik. Namun demikian, DPRD mengakui belum memiliki payung hukum untuk mengakomodasi persoalan tersebut.
“Kami prihatin. Ke depan Dinas Pendidikan perlu melakukan pendataan menyeluruh, baik yang masuk Dapodik maupun yang belum, serta memetakan kebutuhan guru di tiap sekolah,” ujarnya.
Gunasih menambahkan, DPRD Rembang akan menyampaikan persoalan ini kepada kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui berbagai forum, termasuk rapat kerja dan agenda reses bersama DPR RI.
DPRD berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi yang adil bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi, namun terbentur regulasi, termasuk terkait batasan usia pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











