REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Bidang Perizinan dan Pelayanan Publik di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan perbankan, hingga pimpinan asosiasi profesi. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai batasan gratifikasi sekaligus memperkuat integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Rembang Harno menegaskan, para pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik harus memahami secara utuh perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pungutan liar agar tidak terjerat pelanggaran hukum.
“Sebelum ada sosialisasi ini, saya juga sudah pernah melakukan rapat bersama untuk selalu mengingatkan dan memahami apa itu gratifikasi, suap, dan pungutan liar. Dengan adanya sosialisasi ini menjadi lebih jelas mana yang bisa diterima dan mana yang harus tidak diterima,” ujar Harno.
Ia berharap seluruh pegawai mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, serta menolak segala bentuk pemberian yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam bekerja.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengatakan sektor pelayanan publik dipilih sebagai fokus sosialisasi tahun ini karena memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi apabila tidak dipahami dengan baik.
“Kita tahu bahwa pelayanan publik sangat dekat dengan masyarakat. Di situ banyak celah terjadinya transaksi pemberian yang mungkin bisa dianggap sebagai gratifikasi atau bahkan tidak disadari sebagai gratifikasi, padahal melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Imung.
Menurut Imung, hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Rembang belum menerima laporan verifikasi gratifikasi dari instansi pelayanan publik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman aparatur mengenai kewajiban pelaporan gratifikasi masih perlu terus ditingkatkan.
Ia menambahkan, keberhasilan membangun budaya antikorupsi sangat bergantung pada keteladanan seorang pimpinan.
“Pegawai akan lebih percaya pada apa yang dicontohkan oleh pimpinannya. Ketika pimpinan menolak gratifikasi, suap, bersikap transparan, dan tidak memberi ruang pada pungutan liar, maka pesan yang sampai kepada organisasi akan menjadi budaya,” tegas Imung.
Selain menggelar sosialisasi, Inspektorat Kabupaten Rembang juga telah melaksanakan berbagai program penguatan integritas, seperti e-learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG), pelatihan Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI), serta pengembangan penyuluh antikorupsi. Saat ini, Kabupaten Rembang memiliki lima penyuluh antikorupsi tersertifikasi KPK.
Di akhir kegiatan, Imung mengingatkan seluruh kepala OPD, camat, dan kepala puskesmas agar aktif berpartisipasi dalam Survei Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia











