Harianmuria.com – Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini meluncurkan aplikasi yang ditujukan untuk memudahkan aktivitas Jemaah. Layanan tersebut bernama Pusaka (Pusat Layanan Keagamaan).
Keberadaan aplikasi ini juga merupakan wujud tranformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Pusaka Super Apps ini dirilis bersamaan dengan Hari Guru Nasional yang diperingati pada 25 November 2022 lalu.
Bentuk dari logo ini serupa gunungan berbentuk huruf “P” di dalamnya dengan perpaudan warna biru langit dan jingga. Serta latar dari logo Pusaka berwarna ungu.
Mengutip dari Kemenag.go.id, banyak aplikasi di Kementerian Agama yang sebelumnya yang sistemnya membingungkan. Sehingga dibuatlah aplikasi ini untuk memberi kemudahan dalam mengakses beragam layanan Kementerian Agama, termasuk para pendidik dan tenaga kependidikan.
Apabila melihat ke dalamnya, aplikasi ini memuat lima layanan publik. Meliputi pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.
Tersaji juga sejumlah informasi keagamaan baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Untuk pegawai Kemenag sendiri, aplikasi ini juga dilengkapi fitur internal yang saling terintegrasi dengan data kepegawaian. Terdapat juga fitur pendidikan seperti video pembelajaran, daftar lembaga pendidikan, dan akses layanan masuk Simpatika.
Aplikasi ini memang dirancang untuk banyak kalangan, tidak hanya bidang keagamaan dan masyarakat luas. Sebab, Pusaka juga menawarkan kabar-kabar terbaru yang secara langsung dirilis oleh Kemenag.
Misalnya, fitur haji menjadi layanan yang sering dikunjungi. Aplikasi Pusaka dapat digunakan untuk mengecek jadwal keberangkatan haji. Caranya yaitu:
- Buka aplikasi Pusaka
- Pilih menu “Islam”
- Pada menu “Layanan Haji & Umrah” pilihlah menu “Estimasi Keberangkatan”
- Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia kemudian klik Cari.
Bagi pengguna gadget, aplikasi Pusaka kini sudah tersedia di Play Store maupun App Store untuk mengetahui lebih lanjut layanan dari Kementerian Agama ini. (Lingkar Network | Harianmuria.com)