PATI, Harianmuria.com – Menjelang akhir tahun ajaran sekolah 2025/2026, Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengingatkan tentang larangan pihak sekolah menahan ijazah siswa.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa penegasan larangan penahanan ijazah siswa karena pernah terjadi di SMP Negeri 1 Tayu.
Bandang menegaskan bahwa ijazah siswa tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah atas alasan apapun, termasuk urusan administrasi.
“Dan ijazah juga harus diberikan, jangan sampai ada ijazah yang ditahan lagi. Jangan sampai ada alasan orang tua tidak mau ngambil,” ucapnya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia mengingatkan sudah ada aturan resmi terkait larangan penarikan iuran untuk menebus ijazah. Hal ini sudah disosialisasikan ke sekolah.
“Kita juga telah sosialisasi, tidak ada tarikan sama sekali untuk sekolah negeri,” ucapnya.
Ijazah itu penting untuk digunakan siswa mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi ataupun mencari pekerjaan.
“Prinsip yang disampaikan Pak Plt kepada DPRD, kepala sekolah bahwa ini harus disosialisasikan ke wali murid,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











