PATI, Harianmuria.com – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pati, Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi yang digelar bertepatan dengan reuni akbar aksi 13 Agustus tersebut diikuti sejumlah aktivis, salah satunya eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Dalam aksinya, AMPB mendesak DPRD Pati mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan koruptor kepada masyarakat.
Koordinator aksi, Teguh Istiyanto meminta DPRD Pati mengambil sikap konkret dengan menggelar rapat paripurna untuk menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU tersebut.
“Kami mendesak DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna dan menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Teguh.
Teguh juga sempat menemui pimpinan DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi massa. AMPB berharap DPRD meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
Diberitakan sebelumnya, AMPB membawa sejumlah tuntutan dalam aksi reuni 13 Agustus. Diantaranya yakni menuntut pemberantasan korupsi secara tegas, jaminan kesehatan dan pendidikan bagi warga miskin, serta pejabat yang tidak pro-rakyat dilengserkan.
Mereka juga mendorong pengesahan UU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Selain itu, mereka menuntut penghapusan pajak bagi UMKM dan pedagang kaki lima (PKL), serta pajak opsen PKB dan opsen BBNKB.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar











