PATI, Harianmuria.com – Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026 tidak menemukan titik temu.
Massa mendesak DPRD Pati menggelar rapat pernyataan sikap mendukung pengesahan UU Perampasan Aset.
“Kami mendesak DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna dan menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas koordinator aksi, Teguh Istiyanto.
Merespons desakan tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyebut bahwa dewan setuju atas pengesahan undang-undang tersebut namun tidak sampai untuk menyelenggarakan rapat paripurna.
“Mereka mendesak agar kami DPRD menggelar sidang paripurna untuk menyetujui pengesahan RUU Perampasan Aset. Kami di DPRD meskipun tidak di sidang paripurna kami menyetujui, hanya saja itu bukan menjadi domain kami untuk mengesahkan,” kata Ali.
Ali menegaskan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, DPRD Pati memiliki fungsi legislasi yang terbatas pada pembentukan peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.
Menurutnya, anggota dewan tetap mendukung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu Ali juga sempat menawarkan jalan keluar untuk menandatangani pernyataan sikap oleh anggota dewan. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











