PATI, Harianmuria.com – Polemik pembukaan pintu belakang PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, memicu penolakan keras dari warga tiga desa sekitar. Akses yang digunakan sebagai jalur parkir dinilai membahayakan keselamatan, terutama karena menjadi lintasan utama menuju tiga sekolah dasar di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyatakan akan mengambil langkah tegas jika fasilitas tersebut terbukti tidak memiliki legalitas dan melanggar aturan lalu lintas.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pihaknya telah meminta dinas terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami sudah memerintahkan dinas terkait untuk survei ke sana, mengecek legalitasnya seperti apa. Kalau memang legalitasnya tidak ada dan belum memenuhi syarat, kami akan menutup parkir tersebut,” tegas Chandra usai menerima audiensi Kepala Desa Raci, Bumimulyo, dan Ketitangwetan di Ruang Kembangjoyo, Setda Pati, Senin, 4 Mei 2026.
Chandra menilai secara prosedural pembukaan akses tersebut belum melalui tahapan perizinan yang semestinya.
“Saya kira legalitasnya belum ada ya, karena tahapan legalitas itu pasti lewat kita, dan kita belum dilewati,” katanya.
Ketua BPD Desa Bumimulyo, Supratiknyo, menyebut keberadaan pintu belakang sebagai akses parkir tersebut mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Penolakan dari tiga desa itu untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Ada temuan bahwa belum ada Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Ketentuan yang harus dipenuhi tidak dipenuhi,” ujarnya usai audiensi.
Sementara itu, Kepala Desa Bumimulyo, Sri Muryanti, mengungkapkan bahwa persoalan ini juga sudah menjadi catatan dalam monitoring dan evaluasi Kementerian Perhubungan. Dalam rekomendasi tersebut, disebutkan adanya batas waktu penertiban.
“Dalam perizinan Andalalin-nya itu tidak ada pintu belakang. Nah, ini menjadi temuan dan direkomendasikan paling lambat 30 hari harus ditutup. Jadi intinya masyarakat mengawal proses penutupan tersebut,” kata Sri Muryanti.
Ia menambahkan, keberadaan pintu belakang tersebut dikhawatirkan memicu konflik sosial antardesa serta meningkatkan risiko kecelakaan, mengingat jalur itu juga dilalui anak-anak sekolah dari tiga SD di sekitar lokasi.
“Di situ dilewati jalur anak-anak sekolah. Ada tiga SD yang dilewati untuk akses menuju parkir belakang,” katanya.
Pemkab Pati melalui dinas terkait menjadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT HWI/HWP pada Jumat, 8 Mei 2026, mendatang untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan final.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid











