Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Pria di Demak Terancam 2 Tahun Penjara

Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Pria di Demak Terancam 2 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
18 Mei 2025 19:29
in News, Demak, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
IBP (25), tersangka pelaku penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, diamankan Polres Demak. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

IBP (25), tersangka pelaku penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, diamankan Polres Demak. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak menetapkan IBP (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami kekasihnya.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (16/3/2025), ketika pelaku mendampingi kekasihnya mengambil lemari di rumah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

Korban tidak mengizinkan lemari tersebut langsung dibawa karena masih berisi pakaian miliknya yang perlu dikeluarkan terlebih dahulu.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari keesokan harinya agar ia dapat mengeluarkan pakaiannya,” kata Kuseni, Minggu (18/5/2025).

Pelaku yang tidak terima dengan respons korban terhadap kekasihnya, kemudian emosi dan melakukan pemukulan berulang kali dengan tangan kosong ke arah wajah dan leher korban.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata kanan, kening, telinga kanan, serta lebam di kepala,” ujar Kuseni.

Saksi yang berada di lokasi kejadian melerai perkelahian tersebut dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi, pelaku dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun tahun penjara,” pungkas Kuseni.

(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HukumInfo DemakKriminalpenganiayaanPolres Demak

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Ketua MPC PP Blora Mbah Mun dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polda Jateng, Korban Penipuan Diminta Melapor

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS