• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Pria di Demak Terancam 2 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
18 Mei 2025
in News, Demak, Hukum & Kriminal
67 2
IBP (25), tersangka pelaku penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, diamankan Polres Demak. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

IBP (25), tersangka pelaku penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, diamankan Polres Demak. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

527
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak menetapkan IBP (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami kekasihnya.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (16/3/2025), ketika pelaku mendampingi kekasihnya mengambil lemari di rumah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

Korban tidak mengizinkan lemari tersebut langsung dibawa karena masih berisi pakaian miliknya yang perlu dikeluarkan terlebih dahulu.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari keesokan harinya agar ia dapat mengeluarkan pakaiannya,” kata Kuseni, Minggu (18/5/2025).

Pelaku yang tidak terima dengan respons korban terhadap kekasihnya, kemudian emosi dan melakukan pemukulan berulang kali dengan tangan kosong ke arah wajah dan leher korban.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata kanan, kening, telinga kanan, serta lebam di kepala,” ujar Kuseni.

Saksi yang berada di lokasi kejadian melerai perkelahian tersebut dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi, pelaku dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun tahun penjara,” pungkas Kuseni.

(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HukumInfo DemakKriminalpenganiayaanPolres Demak
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Edy Wuryanto Minta Pemkab Grobogan Gandeng Masyarakat Bangun Dapur Umum MBG

Next Post

Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polda Jateng, Korban Penipuan Diminta Melapor

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pria di Kudus Diringkus Usai Begal Motor dengan Sabit, Polisi Buru Rekannya

Pria di Kudus Diringkus Usai Begal Motor dengan Sabit, Polisi Buru Rekannya

by Sekar Sari
6 Oktober 2026
630

KUDUS, Harianmuria.com - Aksi begal sepeda motor dengan ancaman senjata tajam terjadi di Kabupaten Kudus. Polisi menangkap RH (25), warga Kecamatan Jati, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut....

Santri di Grobogan Diduga Dipukul Kakak Kelas, Kepala Bengkak hingga Dirawat 

Santri di Grobogan Diduga Dipukul Kakak Kelas, Kepala Bengkak hingga Dirawat 

by Sekar Sari
24 September 2026
537

GROBOGAN, Harianmuria.com - Seorang santri yang juga siswa kelas VIII berinisial ENMM diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya di salah satu pondok pesantren wilayah Purwodadi, Grobogan. Akibat...

Pengamat Sarankan 2 Hal Soal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

Pengamat Sarankan 2 Hal Soal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

by ulfa puspa
17 Maret 2026
539

Harianmuria.com – Pengamat keamanan dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai kepolisian memiliki kapasitas untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Ia...

Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Tetap Berlanjut Meski Pelaku Minta Maaf

Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Tetap Berlanjut Meski Pelaku Minta Maaf

by ulfa puspa
5 Februari 2026
603

BLORA, Harianmuria.com – Kasus pria tendang kucing di lapangan Kridosono, Kabupaten Blora masih berlanjut meski pelaku sudah meminta maaf. Pemilik Kucing, Firda Latifah Anwar, mengungkapkan rumahnya sempat didatangi...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
549
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
631
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Logo Hari Santri Nasional 2022 yang menandung banyak filofofi. (Istimewa/Harianmuria.com)

Logo Hari Santri Nasional 2022 Sudah Dilaunching, Ini Filosofi dan Link Download

30 September 2022
672
NgAllah Suluk Maleman : BANGSA YANG KEHILANGAN KUDA-KUDA

NgAllah Suluk Maleman : BANGSA YANG KEHILANGAN KUDA-KUDA

22 Juni 2026
581

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya