KUDUS, Harianmuria.com – Aksi begal sepeda motor dengan ancaman senjata tajam terjadi di Kabupaten Kudus. Polisi menangkap RH (25), warga Kecamatan Jati, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sementara seorang rekannya berinisial Z masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 03.10 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Saat melintas di kawasan perempatan Samsat bersama rombongan pengendara motor, dua orang tiba-tiba menghadang mereka di depan sebuah rumah makan.
Salah satu pelaku mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai pengendara. Rombongan kemudian berusaha menyelamatkan diri. Dalam situasi tersebut, salah satu motor bergerak ke arah timur hingga menabrak motor korban dan membuatnya terjatuh.
Kedua pelaku kemudian menghampiri korban. Salah satunya kembali mengacungkan sabit. Ketakutan, korban berlari ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya.
“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara,” kata AKP Happy, Selasa, 6 Oktober 2026.
Korban yang kembali ke lokasi mendapati motornya telah hilang. Ia kemudian meminta bantuan temannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari penyelidikan tersebut, petugas mengetahui motor korban sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di Desa Tumpang, Kecamatan Jati.
Dari keterangan M, sepeda motor tersebut telah diserahkan ke Polsek Kudus. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor itu sebelumnya dititipkan oleh Z.
Polisi kemudian mencari Z. Namun, Z diketahui telah melarikan diri. Petugas selanjutnya mendapat informasi mengenai keberadaan RH.
Polisi selanjutnya mendapat informasi mengenai keberadaan RH. Pada Senin, 5 Oktober 2026, Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus mendatangi rumah RH dan menangkapnya. Polisi juga mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Happy.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
RH kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu Z. Petugas terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar











