• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

PN Pati Jawab Soal Larangan Rekam dan Ambil Gambar Sidang Botok dan Teguh AMPB

ulfa puspa by ulfa puspa
15 Januari 2026
in Pati, Hukum & Kriminal
68 5
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pada Rabu, 14 Januari 2026. (Lingkarnews Network)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pada Rabu, 14 Januari 2026. (Lingkarnews Network)

558
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati melarang perekaman maupun pengambilang gambar jalannya sidang pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istianto yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026.

Aturan tata tertib tersebut berbeda dari sidang pembacaan eksepsi oleh dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Majelis hakim memperbolehkan awak media merekam maupun mengambil gambar jalannya sidang.

Sidang pada 14 Januari 2026 juga lebih tenang karena massa pendukung Botok dan Teguh tidak menggelar aksi seperti sebelumnya. Massa hanya fokus mengikuti persidangan.

Tentang restriksi jalannya persidangan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, angkat bicara.

Di hadapan awak media, Retno menjelaskan bahwa restriksi perekaman dan pengambilan gambar saat sidang merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan.

Ia menyebutkan dalam aturan tersebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan ketentuan selama persidangan berlangsung.

“Di situ ada salah satu poin terkait dengan tertibnya persidangan, majelis hakim yang akan mengatur, memberikan beberapa ketentuan yang ada dalam persidangan itu,” terangnya, Rabu, 14 Januari 2026.

Kemudian terkait aturan pada sidang selanjutnya, Retno mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada sidang yang akan datang.

“Setiap majelis hakim membuka persidangan pasti akan menyampaikan hal tersebut. Nanti diikuti saja, karena dalam ketentuannya memang seperti itu,” ucapnya.

Retno juga merespons pertanyaan awak media terkait perbedaan aturan antara sidang sebelumnya.

“Ada pemikiran-pemikiran majelis hakim pada saat itu. Nanti akan saya konfirmasi lagi adanya perbedaan itu dan akan saya sampaikan di sidang yang akan datang,” terangnya.

Usai sidang tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membaca putusan sela yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026..

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, menyampaikan hasil sidang pada Kamis siang tersebut.

Rendra mengatakan bahwa jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan terdakwa dan penasehat hukum.

“Kami menolak seluruh eksepsi. Alasannya eksepsi atau keberatan yang disampaikan sebagian besar sudah masuk ke pokok materi perkara,” jelasnya.

Terkait eksepsi, kata Rendra diatur dalam Pasal 156 KUHAP lama yang mengatur kewenangan mengadili, dakwaan tidak diterima, dan surat pembatalan dakwaan.

Di sisi lain, terdakwa Teguh Istianto menyampaikan bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disangkakan terhadap dirinya merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang, menurutnya, bertujuan membatasi ruang gerak para pejuang.

Ia menilai penerapan pasal tersebut saat ini menyamakan dirinya dengan pemberontak terhadap pemerintah, sebagaimana dahulu pejuang kemerdekaan dianggap pemberontak oleh penjajah Belanda.

“Kali ini undang-undang itu diterapkan kepada kami, undang-undang Belanda itu. Itu sama, kit aitu dianggap pemberontak, pengganggu pemerintah pada saat ini. Undang-undang itu sebenernya untuk menangkap para pejuang kebenaran dan pejuang keadilan,” ujar Teguh kepada awak media.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AMPBberita Pati terbaruHukumPengadilan Negeri Pati
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

DPRD Grobogan Bentuk Pansus Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Next Post

Dispertan Pati Belum Bisa Pastikan Bantuan Lahan Puso Akibat Banjir

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Aksi Hari Anti Tambang Diwarnai Pembakaran Spanduk Bergambar Kapolresta Pati

Aksi Hari Anti Tambang Diwarnai Pembakaran Spanduk Bergambar Kapolresta Pati

by ulfa puspa
30 Mei 2026
560

PATI, Harianmuria.com – Aksi peringatan Hari Anti Tambang di depan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pati berlangsung panas setelah massa membakar spanduk bergambar wajah Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi pada...

Komisi C DPRD Pati Dorong Penataan Alun-Alun Kembangjoyo sebelum Terapkan Retribusi

Komisi C DPRD Pati Dorong Penataan Alun-Alun Kembangjoyo sebelum Terapkan Retribusi

by ulfa puspa
15 Mei 2026
534

PATI, Harianmuria.com – Komisi C DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah segera menata Alun-Alun Kembangjoyo agar lebih nyaman sebagai fasilitas publik. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyebut...

Pengamat Sarankan 2 Hal Soal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

Pengamat Sarankan 2 Hal Soal Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis

by ulfa puspa
17 Maret 2026
533

Harianmuria.com – Pengamat keamanan dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai kepolisian memiliki kapasitas untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Ia...

Hakim PN Pati Vonis Bebas Botok dan Teguh AMPB

Hakim PN Pati Vonis Bebas Botok dan Teguh AMPB

by ulfa puspa
5 Maret 2026
549

PATI, Harianmuria.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana, Teguh Istianto dan Supriyono alias Botok pada Kamis, 5...

Load More

BERITA UTAMA

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

6 Agustus 2026
544
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
526
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi seorang anak yang dirawat karena mengidap gagal ginjal akut anak. (Freepik/Harianmuria.com)

Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut Anak, Jarang Kencing Hingga Mual dan Muntah

21 Oktober 2022
551
Inovatif! Alammu Sulap Buah Parijoto Khas Muria Jadi Beragam Produk Olahan Kekinian

Inovatif! Alammu Sulap Buah Parijoto Khas Muria Jadi Beragam Produk Olahan Kekinian

7 Juli 2025
653

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya