• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 8, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Batang Ungkap Duduk Perkara PLN Kembalikan Kelebihan Bayar PJU Rp7,3 M

ulfa puspa by ulfa puspa
5 Februari 2026
in Semarang
69 3
Kejaksaan Tinggi Kabupaten Batang menerima secara simbolis pengembalian kelebihan bayar tagihan listrik penerangan jalan umum dari PLN dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2026. (Dok for Harianmuria.com)

Kejaksaan Tinggi Kabupaten Batang menerima secara simbolis pengembalian kelebihan bayar tagihan listrik penerangan jalan umum dari PLN dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2026. (Dok for Harianmuria.com)

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BATANG, Kabarhariini.id — PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan mengembalikan dana kelebihan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Batang.

Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dana pengembalian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.

Kepala Kejari Batang Raymond Ali menjelaskan pengembalian dana dilakukan secara transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. Penyelidikan itu dilakukan menyusul adanya laporan Dishub terkait keberatan atas tagihan listrik PJU yang dinilai tidak sesuai.

“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” kata Raymond.

Dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa PLN tidak langsung menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Dishub pun melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Batang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan maladministrasi dan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kendati demikian, pengembalian dana tetap dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Ini bukan pidana, tetapi maladministrasi. Pengembalian uang dilakukan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan,” ujar Raymond.

Ia juga meminta agar ke depan PLN melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU. Evaluasi tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan kedua belah pihak, baik pemerintah daerah maupun PLN.

Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengapresiasi Kejari Batang dalam mengawal pengembalian keuangan daerah tersebut. Menurutnya, pengembalian dana Rp7,3 miliar sangat berarti bagi pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batang. Akhirnya uang Rp7,3 miliar bisa kembali ke Pemkab Batang. Ini langkah luar biasa dan sangat bermanfaat,” kata Faiz.

Ia berharap, langkah pengamanan aset dan keuangan negara seperti ini dapat terus dikembangkan di Kabupaten Batang.

Menurut Faiz, kejaksaan memiliki peran strategis dalam mencegah potensi kerugian negara dan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik.

“Hal-hal yang mungkin terjadi di tempat lain, kejaksaan bisa langsung melakukan pengembalian uang negara. Ini sangat membantu daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) memastikan bahwa seluruh proses penagihan listrik PJU di Kabupaten Batang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan data yang tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Kejari Batang tengah melakukan klarifikasi terkait dugaan double tagihan listrik PJU dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Pekalongan, Hendra Irawan, menyatakan pihaknya menghormati proses klarifikasi Kejari Batang dan siap memberikan seluruh data serta penjelasan yang dibutuhkan.

“PLN memastikan seluruh proses penagihan dan administrasi kelistrikan dilakukan sesuai data pada sistem pelayanan pelanggan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga siap mendukung proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang,” katanya.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Kejari Batang juga memanggil sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Batang dan perwakilan PLN untuk dimintai keterangan. Dugaan kejanggalan muncul setelah ditemukan adanya dua tagihan untuk satu objek PJU yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah daerah.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: batanglampu jalanPLN
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Rembang Usul Pasang Lampu Jalan Tenaga Surya di 2.000 Titik

Next Post

DKPP Jepara: Stok Beras Jelang Ramadhan 38.853 Ton, Harga Stabil

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Pemkab Rembang Pasang Ratusan LPJU di Jalan Pantura hingga Sulang-Sumber

Pemkab Rembang Pasang Ratusan LPJU di Jalan Pantura hingga Sulang-Sumber

by ulfa puspa
22 April 2026
564

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang meningkatkan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik yang masih minim cahaya. Pada tahun 2026, ratusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) akan...

Rembang Usul Pasang Lampu Jalan Tenaga Surya di 2.000 Titik

Rembang Usul Pasang Lampu Jalan Tenaga Surya di 2.000 Titik

by ulfa puspa
5 Februari 2026
534

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengusulkan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di 2.000 titik pada 2026. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukti...

Dishub Jateng minta percepatan pemasangan lampu dan rambu di Jalan Pati-Kudus usai kecelakaan maut.

Usai Kecelakaan Maut, Dishub Jateng Desak Percepatan Pemasangan Lampu Jalan Pati-Kudus

by Basuki
30 September 2025
509

Dishub Jateng minta percepatan pemasangan lampu dan rambu di Jalan Pati-Kudus usai kecelakaan maut. Penerangan minim jadi sorotan dalam proyek jalan senilai Rp43,3 miliar.

Meteran Listrik Dicabut dan Diganti Token Tanpa Pemberitahuan, Warga Kudus Protes PLN

Meteran Listrik Dicabut dan Diganti Token Tanpa Pemberitahuan, Warga Kudus Protes PLN

by Basuki
9 Mei 2025
597

Sejumlah warga Kabupaten Kudus mengeluhkan tindakan PLN yang tiba-tiba mencabut meteran listrik konvensional di rumah mereka dan menggantinya dengan meteran prabayar (token) tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
506
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
544
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
617
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • HUT ke-703 Pati, DPRD Ajak Pemerintah Refleksi Capaian dan Tantangan Daerah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

16 Juni 2026
566
ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

Mengenal Sertifikasi Halal dan Perjalanannya di Indonesia

25 Agustus 2022
556

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya