• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Mengenal Sertifikasi Halal dan Perjalanannya di Indonesia

Sekar Sari by Sekar Sari
25 Agustus 2022
in Artikel
67 6
ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

558
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Sebagian besar masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim, sehingga tidak mengherankan apabila banyak produk harus dijamin kualias halalnya. Untuk menghindari produk non-halal yang beredar di masyarakat, pemerintah Indonesia mensyaratkan setiap produk memiliki jaminan sertifikat halal.

Mungkin belum banyak yang mengetahui jika sertifikasi halal di Indonesia memiliki sejarah panjang. Lalu, bagaimanakah sejarahnya?

Sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sertifikasi halal pada 1989, label halal yang terdapat pada produk pangan di Indonesia telah ada sejak 10 November 1976 dibawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pernyatan tersebut berisi semua produk makanan atau minuman yang mengandung babi ataupun turunannya wajib memiliki label bahwa makanan tersebut mengandung babi.

Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Jadi, setiap produsen harus mencantumkan sebuah tanda pada produknya bahwa makanan tersebut mengandung babi.

Sebelumnya pemilihan label haram dinilai lebih efektif ketimbang pemberian label halal. Alasannya, produk dengan kandungan babi yang ada di masyarakat jumlahnya lebih sedikit. Sehingga yang diberikan label halal hanya produk yang tidak mengandung babi.
Namun setelah 10 tahun berjalan, pada 12 Agustus 1985 terjadi perubahan perihal ketetapan label. Dimana yang awalnya label ‘MENGANDUNG BABI’ diganti menjadi ‘HALAL’.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Isinya, label boleh dicantumkan setelah produsen melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada Departemen Kesehatan (Depkes), lalu bersama Departemen Agama melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes.

Pada 1988 sempat beredar bebas produk makanan yang berbahan lemak babi dan membuat kekhawatiran di masyarakat. Maka dibentuklah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989 pada 6 Januari 1989, tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan memberikan sertifikat halal.
Kini jika suatu perusahaan menginginkan produknya berlabel halal, maka dapat mengajukannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Dirjen POM) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI. Caranya dengan melampirkan sertifikast halal pada saat pengajuan maka BPOM RI akan melakukan regulasi pencantuman loho halal untuk produk yang diajukan.(Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HalalMUISertifikasi Halal
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pj Bupati Jepara Ikut Sosialisasi Penilaian Penjabat Daerah, Ini Kata Mendagri

Next Post

Lahan Produktif, Desa Asempapan Pati Jadi Potensi Besar Tambak Warga

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

10.445 UMKM Kudus Sudah Tersertifikasi Halal, Bupati Harap Bisa Tingkatkan Daya Saing

10.445 UMKM Kudus Sudah Tersertifikasi Halal, Bupati Harap Bisa Tingkatkan Daya Saing

by ulfa puspa
25 Juni 2026
521

KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris ungkap 10.445 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat sudah bersertifikasi halal. Bupati Sam’ani mengatakan banyaknya UMKM Kudus yang bersertifikasi halal...

Pemkab Rembang Percepat Sertifikasi Halal UMKM dan Wisata Ramah Muslim

Pemkab Rembang Percepat Sertifikasi Halal UMKM dan Wisata Ramah Muslim

by ulfa puspa
22 Mei 2026
525

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang terus memperkuat pengembangan ekosistem halal sebagai bagian dari target pembangunan daerah sekaligus mendukung RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025–2029. Penguatan tersebut dilakukan melalui...

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (Dok. MUI/Harianmuria.com)

Dinilai Tidak Adil, MUI Kritisi Skema Pengembalian Dana Jemaah Haji yang Gagal Berangkat

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
555

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi skema pengembalian dana haji bagi jemaah yang gagal berangkat.

MUI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Keuangan Haji

MUI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Keuangan Haji

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
542

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji.

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
516
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Gubernur Anwar Hafid Minta Forum Pemuda Sulteng Jadi Motor Pembangunan Daerah

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
540
Ilustrasi biji kopi. (Freepik/Harianmuria.com)

Punya Karakteristik yang Berbeda, Ketahui Perbedaan Kopi Jenis Arabika dan Robusta

17 September 2023
827

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya