SEMARANG, Harianmuria.com – Nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menjadi perhatian publik setelah berulang kali disebut dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Sri Wahyuningsih.
Sri Wahyuningsih diketahui merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim.
Disebut dalam Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam sidang tersebut, nama Agustina disebut terlibat dalam pembicaraan bersama Nadiem Makarim terkait pengadaan Chromebook pada tahun 2021.
Saat itu, Agustina masih menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X, yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek. Ia disebut menitipkan sejumlah nama pengusaha agar dapat dilibatkan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi dan komunikasi tersebut.
Agustina: Saya Tidak Menerima Apa Pun
Menanggapi penyebutan namanya dalam sidang, Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Saya ingin sampaikan, saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut. Proses-proses hukum pemeriksaan yang memunculkan nama saya itu adalah bagian dari proses yang sedang berjalan,” ujar Agustina kepada awak media, Rabu, 17 Desember 2025.
Minta Pemberitaan Proporsional
Agustina juga meminta agar pemberitaan di media disajikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan berbagai pemberitaan yang telah ia baca, dirinya menyatakan tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut.
Saat ditanya perihal alasan menitipkan sejumlah pengusaha agar dilibatkan dalam proyek pengadaan Chromebook, Agustina enggan menanggapi lebih banyak.
“Saya belum bisa memberikan banyak penjelasan mengenai itu. Yang jelas, seperti yang sudah saya sampaikan, dalam perkara ini saya tidak menerima apa pun,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











