SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.698.273,24 berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Salatiga.
Usulan UMK 2026 tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan menunggu penetapan dari Gubernur.
Penetapan UMK oleh Gubernur Bersifat Final
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga, Agung Hidratmiko, menyampaikan bahwa penetapan UMK oleh gubernur bersifat final dan tidak dapat ditangguhkan.
“Dengan demikian, kebijakan UMK 2026 akan langsung berlaku setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah,” kata Agung, Rabu, Rabu, 24 Desember 2025.
Pengawasan UMK di 109 Perusahaan
Dalam pelaksanaan UMK Salatiga 2026, Disperinnaker tidak membentuk tim pemantau khusus. Namun, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tetap dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengawasan akan difokuskan pada 109 perusahaan besar dan menengah di Kota Salatiga. Kami menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan UMK sesuai ketentuan,” jelas Agung.
Tidak Ada Posko Pengaduan Khusus
Agung menjelaskan, Disperinnaker Kota Salatiga tidak membuka posko atau layanan pengaduan khusus terkait pelaksanaan UMK 2026. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pengawasan apabila terdapat laporan dari masyarakat atau pekerja.
“Jika ada pengaduan yang masuk dan sesuai dengan tupoksi dinas, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Seimbangkan Kepentingan Pekerja dan Dunia Usaha
Agung berharap, penetapan UMK Salatiga 2026 dapat menjadi titik temu antara kebutuhan pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak dan kemampuan dunia usaha untuk tetap bertahan serta berkembang di tengah dinamika ekonomi.
“Kami berharap pekerja mendapatkan upah yang layak dan dunia usaha tetap bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











