BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora belum mencapai Universal Health Coverage (UHC) lantaran tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum memenuhi nilai ambang batas.
Per Januari 2026 peserta JKN aktif di Blora tercatat 68 persen dan masih di bawah target Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Nasional 2025–2029.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Blora, Mulianto, mengatakan target RPJMN menetapkan minimal keaktifan peserta JKN sebesar 80 persen.
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pati, cakupan kepesertaan JKN di Blora telah mencapai 96,8 persen. Namun, angka tersebut juga belum memenuhi ambang batas UHC tahun 2025 sebesar 98,6 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“Kabupaten Blora masih memiliki selisih sekitar 12 persen untuk mencapai target keaktifan peserta dan 1,8 persen untuk memenuhi target cakupan UHC,” ujar Mulianto, Selasa, 17 Februari 2026.
21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos
Adapun rincian jumlah peserta JKN di Kabupaten Blora per Januari 2026, sambung Mulianto, meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 371.364 jiwa, Peserta Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemda (PBPU Pemda) 62.381 jiwa.
Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta 81.140 jiwa, PPU negeri 55.028 jiwa, serta PBPU dan Bukan Pekerja (mandiri) sebanyak 74.330 jiwa.
Mulianto menjelaskan bahwa perbedaan antara cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan menunjukkan masih adanya peserta yang terdaftar namun tidak dalam status aktif. Kondisi ini berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan, ketika peserta membutuhkan pelayanan medis.
Pihaknya terus melakukan konsolidasi dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Blora, guna mendorong peningkatan keaktifan di berbagai klaster kepesertaan sehingga target RPJMN Nasional dapat terwujud di Blora.
“Kami berupaya agar dapat memastikan masyarakat Blora semakin merata dalam merasakan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











