PATI, Harianmuria.com – Paguyuban Kepala Sekolah SDN dan SMPN Kabupaten Pati audiensi ke DPRD tentang mutasi kepala sekolah pada Selasa, 14 April 2026.
Ketua Paguyuban, Tarmidi, menyebut mutasi kepala sekolah dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025 tidak relevan dengan Perbup Pati 23 tahun 2022 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang masih berlaku.
“Apabila pemerintah daerah menerapkan Permendikdasmen akan menjadi rancu dan tidak sinkron dengan perbup,” kata Tarmidi.
DPRD Pati Jadwalkan Audiensi Ikhwal Mutasi Puluhan Kepala Sekolah
Wakil Ketua DPRD Pati menilai secara hierarki Permendikdasmen lebih tinggi dari Perbup sehingga permintaan tersebut tidak bisa dilakukan.
“Permen lebih tinggi dari Perbup. Secara substansi Perbup tidak bisa dilaksanakan harus dicabut,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar Perbup dikaji ulang karena ada peraturan Menteri.
“Terkait pemberhentian mereka mengatakan berdasarkan Perbup lama. Saya perintahkan untuk dikaji karena ada Permendikdasmen,” sambungnya.
Dirinya meminta agar para kepala sekolah legawa dimutasi ataupun dipindah jabatannya menjadi guru biasa.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











