PATI, Harianmuria.com – Isu pengadaan kursi pijat pejabat senilai ratusan juta rupiah telah didengar oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang sedang menjadi tahanan KPK. Ia menyebut bahwa kabar soal kursi pijat itu menyesatkan.
“Saya akan berbicara soal Pati, mau?” kata Sudewo dalam wawancara cegat bersama sejumlah awak media yang bertanya kelanjutan dugaan kasus korupsi DJKA yang menjeratnya belum lama ini.
“Di Pati ini ‘kan ada berita yang menyesatkan persoalan belanja kursi pijat senilai Rp150 juta. Itu murni usulan dari Wakil Bupati Pak Chandra, di mana sebelum saya masuk di sini (KPK, red), itu sudah saya tolak. DPRD pun juga sudah menolak,” terangnya.
Isu Pengadaan Kursi Pijat Rp180 Juta, Plt Bupati Pati Buka Suara
Menurut Sudewo, penolakan kursi pijat itu sudah clear. Dengan tangan terborgol, ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak ia tambah-tambahi, alias sesuai fakta.
Untuk diketahui, sebelumnya rencana Pemerintah Kabupaten Pati menganggarkan pengadaan kursi pijat senilai Rp180 juta ini viral di media sosial.
Mengetahui hal itu, awak media berusaha konfirmasi ke Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Ia mengatakan telah membatalkannya setelah mengetahui kabar tersebut.
“Sudah saya cek. Kursi itu harganya Rp40 juta, dan bukan Rp180 juta. Dan sekiranya, kursi itu lebih banyak mudharat-nya, itu sudah saya suruh langsung kembalikan. Tidak hanya itu, anggaran perencanaan untuk pembongkaran fasilitas Pendopo pun saya cancel, karena kita masih butuh banyak anggaran untuk perbaikan jalan,” terangnya, Kamis, 23 April 2026.
Menurut Chandra, begitu mendengar informasi itu, malamnya ia langsung minta dikembalikan. Ia menyebut, pengadaan kursi pijat itu sudah ada dalam plotting anggaran tahun 2025. Yakni saat ia masih menjadi Wabup Pati.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











