SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri mengungkap adanya setoran komisi kepada ‘bos’, yang diduga adalah Alwin Basri.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025), Mbak Ita mengaku tak kenal dengan tiga anggota Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Gatot Sunarto, Herning Kirono Sidi, dan Agung Sugiarto. Dalam keterangannya, saksi Gatot mengaku menerima proyek dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono pada tahun 2023.
Proyek tersebut berasal dari Musrenbang Kecamatan Tembalang dan Candisari. “Di Kecamatan Tembalang saya menggarap 18 paket senilai Rp1,145 miliar. Di Candisari, 17 paket senilai Rp1,12 miliar,” ujarnya.
Untuk dapat mengerjakan proyek tersebut, Gatot mengungkapkan dirinya diminta menyerahkan komisi sebesar 13 persen kepada Martono. Uang diserahkan secara tunai melalui staf Martono di kantor PT Chimarder 777, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati.
“Untuk proyek Tembalang, saya menyerahkan Rp175 juta dalam dua tahap: Rp100 juta pada 6 April 2023 dan Rp75 juta pada 14 April 2023. Sedangkan untuk Candisari, sebesar Rp128 juta,” jelasnya.
Gatot mengaku tidak mengetahui pasti kepada siapa uang tersebut akan diberikan. Namun ia menduga dana itu diperuntukkan bagi terdakwa Alwin Basri.
“Uangnya sudah saya serahkan ke bos,” kata Gatot saat bersaksi. Ketika hakim menanyakan siapa yang dimaksud ‘bos’, ia menjawab, “Sepengetahuan saya, bos itu Pak Alwin.”
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Mengaku Alwin Minta Setoran Rp16 Miliar
Saksi lainnya, Komisaris PT Hayuning Karya Herning Kirono Sidi, juga mengaku mendapat proyek dari Martono. Proyek tersebut berada di wilayah Semarang Selatan, Gayamsari, dan Ngaliyan.
Herning, yang juga menjabat sebagai Kabid Perpajakan Gapensi, menyebut fee 13 persen dari proyek diserahkan oleh Direktur PT Hayuning Karya, Agung Sugiarto, kepada staf Martono bernama Lina.
Menurutnya, nilai proyek di Ngaliyan mencapai Rp569 juta, Gayamsari Rp675 juta, dan Semarang Selatan Rp1,353 miliar. “Total fee yang diserahkan sebesar Rp290 juta,” katanya.
Agung Sugiarto dalam kesaksiannya membenarkan bahwa ia diperintah perusahaan untuk menyerahkan uang kepada Martono secara bertahap. “Saya hanya diutus kantor untuk menyerahkan uang itu,” ucapnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Ada Uang Setoran ke Oknum Kejaksaan dan Kepolisian
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Mbak Ita menyatakan tidak mengetahui adanya setoran komisi karena proyek tersebut berasal dari APBD.
“Saya tidak tahu dan tidak akan berkomentar,” tukasnya.
Sementara terdakwa Alwin Basri turut membantah telah menerima uang dari pihak jasa konstruksi.
“Saya tidak tahu dan tidak menerima uang dari mereka,” tegasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)