SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri mengungkap adanya sejumlah uang yang diberikan kepada oknum Kejaksaan dan Polrestabes Semarang.
Keterangan itu dinyatakan saksi Camat Gayamsari Eko Yuniarto dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
Eko menyebut uang pengondisian proyek diberikan kepada oknum-oknum di Kejaksaan dan Polrestabes yang memiliki jabatan yang berpengaruh terhadap kasus-kasus korupsi.
“Jadi yang Kejaksaan Kasi Intel. (Kalau) Polrestabes, Kanit Tipikor,” ujarnya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Menurut Eko, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, uang tersebut bersumber dari Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Semarang.
Eko mengaku bahwa dirinya dan mantan Camat Gajah Mungkur Ade Bhakti menyerahkan uang tersebut kepada oknum-oknum yang ada di Kejaksaan dan Polrestabes.
“Saya dan Pak Ade pada waktu itu, tetapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak-pihak institusi itu, bahwa yang bersangkutan minta yang menyerahkan adalah dari Ketua Paguyuban bukan dari Gapensi,” ungkapnya.
Kemudian, saat ditanya tentang apakah penyerahan tersebut merupakan perintah daripada Mbak Ita, Eko menjawab bahwa tidak ada perintah.
“Tidak ada (perintah dariMbak Ita). Untuk menyerahkan itu (permintaan) dari Pak Martono untuk menyerahkan melalui Pak Ade,” tuturnya.
Eko juga mengungkapkan bahwa pemberian jatah tersebut juga telah dilakukan oleh Ketua Paguyuban yang terdahulu. Ia mengaku praktik tersebut telah turun menurun.
“Memang sejak dulu ada kegiatan-kegiatan yang diperuntukkan untuk para pejabat Forkopimda. Jadi kami hanya meneruskan itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Martono, Nur Seto menyatakan nominal yang diberikan kepada oknum Kejaksaan dan oknum Polrestabes ada di kisaran Rp160 juta.
“Masuknya gratifikasi, nominalnya sekitar Rp160-an (juta) ya. Kalau dari keterangan saksi memang sudah diserahkan ke Kepolisian, termasuk ke Kejaksaan,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Mengaku Alwin Minta Setoran Rp16 Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, Eko bersama dua camat lainnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi Mbak Ita dan Alwin pada proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)