JAKARTA, Harianmuria.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Selain menyita uang tunai tersebut, lembaga antirasuah turut menangkap 20 orang dari wilayah Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa nominal uang tunai yang disita tersebut merupakan hasil perhitungan sementara oleh tim penyidik di lapangan.
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Terkait barang bukti yang disita, KPK turut mengamankan puluhan pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Budi membeberkan bahwa penangkapan berlangsung secara simultan di Jakarta dan Kabupaten Klaten.
"Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Sementara untuk para pihak yang terjaring di Jawa Tengah, penyidik langsung membawa mereka ke Markas Polres Klaten untuk menjalani pemeriksaan awal.
"untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten".
Lebih rinci, Budi mengungkapkan bahwa 19 orang yang ditangkap bersama Bupati Klaten berasal dari lintas instansi, mulai dari birokrasi Pemkab Klaten, oknum auditor, hingga pihak swasta.
"Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta," ujarnya.
Penyitaan uang tunai Rp1 miliar ini berkaitan erat dengan penindakan OTT ke-23 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.
Penangkapan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dipicu oleh dugaan praktik suap di berbagai sektor pemerintahan daerah hingga lembaga pemeriksa keuangan.
KPK mengonfirmasi bahwa penindakan ini terkait dengan dugaan suap yang diterima Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah.
Selain itu, penyidik juga menduga Hamenang melakukan suap terhadap pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proses audit.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Editor: Asih











