SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto menghadirkan tiga camat Kota Semarang sebagai saksi, yaitu Camat Gayamsari Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho.
JPU bertanya kepada Eko – yang saat itu menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang – terkait uang setoran nominal Rp16 miliar yang diminta Alwin Basri, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).
“Intinya beliau (Alwin Basri) meminta Rp 16 miliar, wis pokoke aku minta Rp16 miliar,” ujar Eko menirukan perkataan Alwin, saat menjawab pertanyaan JPU.
Kesaksian serupa diungkapkan oleh Suroto. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi terkait siapa yang meminta proyek Rp16 miliar, Suroto menyatakan bahwa itu berasal dari Alwin Basri.
“Ya sudah ada 16 kecamatan, jadi Rp16 miliar saja,” ujar Suroto menirukan Alwin.
Hakim Gatot juga bertanya apakah benar bahwa kesepakatan tersebut bertempat di ruangan Komisi D Provinsi Jateng, dan siapa saja yang ikut serta dalam kesepakatan tersebut.
“Saat di Komisi D ada empat orang, Pak Alwin, Eko, Martono, dan saya,” jawab Suroto.
Ketiga camat itu bersaksi dalam perkara kasus gratifikasi Mbak Ita dan Alwin pada proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Diketahui bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Semarang.
Lebih Lanjut, majelis hakim juga meminta keterangan Ronny Tjahjo Nugroho terkait perintah Alwin Basri kepada Martono sebagai pelaksana proyek selaku Ketua Gapensi. Ronny mengonfirmasi Alwin menunjuk Gapensi untuk melaksanakan pekerjaan di kecamatan.
“Saya mendengar (penunjukan tersebut) dari Pak Eko selaku Ketua Paguyuban, saat pertemuan para camat di Salatiga, yang saat itu mengikuti Bimtek dari BKKBN Jateng,” ungkap Ronny.
Menanggapi pernyataan para saksi, penasihat hukum Mbak Ita Agus Nurudin menyimpulkan bahwa tidak ada yang memberikan uang kepada Mbak Ita dan Alwin.
“Jadi semuanya ini persepsi dan opini para saksi, dan tidak ada yang memberi duit atau tidak ada yang tahu. Jadi tidak ada yang memberi uang ke klien saya,” tegasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Penasihat Hukum Pertanyakan Kepala Bapenda yang Belum Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung.
“Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar,” ujar JPU Rio Vernika Putra pada sidang perdana Senin (21/4/2025) pekan lalu.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)