GROBOGAN, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan buka suara terkait kabar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan, Padma Saputra, mengatakan pihaknya telah mendengar informasi mengenai rencana tersebut. Namun, Pemkab masih menunggu kepastian aturan dari kementerian terkait.
“Masih menunggu regulasi,” kata Padma, Rabu, 19 Agustus 2026.
Hal senada disampaikan Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Belum ada suratnya,” ujar Sudrajat.
Ia menyebutkan, saat ini jumlah guru PPPK paruh waktu di Grobogan mencapai 1.362 orang. Sementara jumlah guru PPPK penuh waktu telah mencapai lebih dari 4.000 orang.
Adapun jumlah guru PPPK penuh waktu tersebut tersebar dalam beberapa tahapan pengangkatan. Pada 2021 terdapat 336 guru, kemudian 1.017 guru pada 2022, sebanyak 1.256 guru pada 2023, 1.674 guru pada 2024, serta 334 guru pada 2025.
Di sisi lain, sebanyak 3.446 pegawai di Kabupaten Grobogan resmi menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu pada 1 Desember 2025.
Ribuan pegawai tersebut terdiri atas 660 guru, 194 tenaga kesehatan, dan 2.592 tenaga teknis.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo kepada 100 pegawai di Alun-Alun Purwodadi.
Khusus bagi guru PPPK paruh waktu, pada awal pengangkatan mereka menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Namun, belakangan para guru tersebut telah mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya sekitar Rp2 juta.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026, mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat melalui seleksi pada 2027.
Menurut skema yang dijelaskan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut saat ini terdapat 995.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk berbagai jenjang sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
“Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











