JEPARA, Harianmuria.com – Sebuah rumah warga di Desa Ngasem RT 05 RW 01, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, terbakar pada Rabu siang, 19 Agustus 2026 pada pukul 13.45 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengatakan kebakaran diduga bermula dari dapur, tepatnya kompor yang masih menyala.
“Luas area yang terbakar sekitar 8 x 10 meter persegi. Dalam penanganan kebakaran, kami mengerahkan satu unit mobil pemadam serta satu unit mobil suplai dari Mako 113. Api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 15.15 WIB,” ungkapnya.
Edy menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp35 juta.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kebakaran telah berhasil diatasi, sementara kerugian diperkirakan sekitar Rp35 juta,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan keamanan saat memasak, termasuk memastikan kompor dalam kondisi baik dan tidak meninggalkannya saat masih menyala.
“Pemeriksaan berkala terhadap peralatan dapur juga penting untuk mencegah kebakaran,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia











