JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menerapkan sistem E-Parkir dalam pengelolaan parkir tepi jalan. Sistem ini digunakan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu dikatakan Bupati Witiarso Utomo yang akrab disapa Mas Wiwit dalam peluncuran sistem E-Parkir di Jalan Diponegoro Pusat Perdagangan Pecinan Jepara, Senin, 27 Juli 2026.
Namun, Mas Wiwit menuturkan bahwa sistem E-Parkir akan diterapkan secara bertahap di seluruh kantong parkir tepi jalan di Jepara.
“Untuk saat ini di Jalan Diponegoro, keberhasilannya nanti akan jadi tolak ukur untuk replikasi e-Parkir di titik-titik lain di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Mas Wiwit menjelaskan bahwa sistem retribusi parkir yang selama ini masih dilakukan secara konvensional memiliki sejumlah kelemahan. Diantaranya seperti pencatatan yang kurang akurat hingga potensi kebocoran penerimaan daerah serta peluang terjadinya pungli.
Oleh karena itu, ia menjelaskan melalui sistem pembayaran non-tunai, seluruh transaksi retribusi parkir akan tercatat secara elektronik dan langsung disetorkan ke kas daerah tanpa melalui perantara.
“Setiap pembayaran retribusi parkir akan masuk secara real time ke Kas Daerah. Dengan mekanisme ini tidak ada lagi ruang untuk kebocoran, pemotongan, maupun pencatatan yang tidak jelas. Semua dapat dipantau secara transparan,” tegas Mas Wiwit.
Ia menegaskan bahwa penerapan E-Parkir merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi dan memenuhi amanat regulasi terkait digitalisasi pelayanan publik.
“Implementasi E-Parkir bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi merupakan langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Mas Wiwit pun mengajak seluruh juru parkir di Kabupaten Jepara untuk mendukung keberhasilan program tersebut dengan mengutamakan transaksi digital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, peran juru parkir tidak hanya sebatas memungut retribusi, tetapi juga menjaga ketertiban area parkir, memastikan keamanan kendaraan, serta membantu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi parkir.
“Pemberian pelayanan yang baik menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Selain mengedepankan transaksi non-tunai, juru parkir juga harus memastikan kendaraan tertata dengan baik dan pengguna jasa merasa aman serta nyaman,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia











