CILEGON, Harianmuria.com — Praktik penyelundupan barang ilegal berupa produk hewan tanpa dokumen resmi kembali digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Cilegon, Banten. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menyita sebanyak 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi yang dikirim dari Jambi dengan tujuan Semarang, Jawa Tengah.
Seluruh muatan senilai total 3.600 kilogram tersebut kini telah dimusnahkan.
Aksi penyelundupan barang ilegal ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak melakukan pemantauan ketat terhadap kendaraan yang keluar dari kapal dan berkoordinasi dengan pihak terkait di kawasan pelabuhan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, muatan daging tersebut terbukti diselundupkan secara gelap karena tidak dilaporkan, tidak diserahkan kepada petugas, serta tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Komoditas tersebut sempat ditahan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten untuk pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya dimusnahkan.
Penindakan terhadap upaya penyelundupan barang ilegal ini menjadi langkah krusial Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam membendung potensi bahaya yang mengancam ketahanan pangan serta perekonomian masyarakat.
Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata ketegangan negara di pintu-pintu masuk wilayah.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/2026).
Ia menerangkan, penanganan kasus penyelundupan barang ilegal dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum. Langkah ini selaras dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, yang menginstruksikan penguatan intelijen dan manajemen risiko di lapangan.
"Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," kata Shahandra.
“Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina, Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Kepala Badan Karantina. Karantina bukan untuk menghambat distribusi. Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Barantin berkomitmen untuk menutup celah-celah rawan yang kerap dimanfaatkan oknum nakal untuk melalulintaskan barang ilegal.
"Kita harus terus membangun sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, berbasis risiko, dan adaptif terhadap berbagai modus pemasukan komoditas tanpa dokumen karantina. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia," ujarnya.
Dilihat dari aspek keamanan, maraknya penyelundupan barang ilegal berupa daging satwa liar berpotensi memicu penyebaran penyakit menular berbahaya dan merusak rantai ketertelusuran produk di pasaran.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H., menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil bukan hanya sekadar urusan kelengkapan berkas administrasi semata.
"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi," ujar Duma.
Duma menyoroti risiko peredaran daging babi hutan tanpa pengawasan yang dapat membawa ancaman penyakit seperti African Swine Fever (ASF).
Meskipun ASF tidak menular ke manusia, dampaknya sangat mematikan bagi populasi babi dan industri peternakan. Kendati demikian, ia menegaskan penyebutan risiko ini bukan berarti produk yang disita dalam kasus ini sudah terbukti positif ASF.
"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina. Prinsipnya, lebih baik risiko kita cegah di pintu masuk daripada harus menghadapi dampaknya setelah menyebar," jelasnya.
Penanganan ketat juga berlaku bagi 600 kilogram daging labi-labi selundupan. Tanpa melalui meja pemeriksaan karantina, tingkat keamanan pangan dan kejelasan asal-usul produk satwa tersebut tidak dapat dijamin.
Barantin kembali mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak lagi melakukan tindakan penyelewengan atau penyelundupan barang ilegal, serta wajib melaporkan setiap media pembawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan kepada petugas di titik masuk yang sah.
Editor: Asih











