SEMARANG, Harianmuria.com – Puluhan penghuni Rusun Kudu di Kecamatan Genuk dipanggil Satpol PP Kota Semarang pada Senin, 3 Agustus 2026 karena menunggak pembayaran sewa hunian hingga Rp78 juta.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Dalam proses klarifikasi, total 62 penghuni diminta menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi tunggakan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan tunggakan sewa rusun merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga penagihannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta,” ujarnya.
Menurut Kusnandir, tunggakan tersebut berasal dari periode 2024 hingga 2026. Adapun besaran sewa yang wajib dibayarkan penghuni berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap bulan.
Ia berharap seluruh penghuni yang menunggak segera menyelesaikan kewajibannya. Penagihan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Satpol PP juga mengingatkan adanya sanksi bagi penghuni yang tetap mengabaikan kewajiban pembayaran.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tunggakan tidak dilunasi, ia menegaskan Pemkot Semarang akan mencabut hak huni dengan menyegel unit rusun yang ditempati.
“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar











