JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperdengarkan lagu-lagu perjuangan sepanjang Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan pemutaran lagu perjuangan diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme serta menanamkan kembali nilai-nilai perjuangan bangsa di lingkungan kerja.
“Melalui lagu-lagu perjuangan, kita ingin menghidupkan kembali semangat cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, terutama di lingkungan kerja,” kata Ary, Senin, 3 Agustus 2026.
Berdasarkan imbauan tersebut, lagu-lagu perjuangan diperdengarkan pada setiap hari kerja, yakni saat mengawali aktivitas dan menjelang berakhirnya jam kerja. Seluruh pimpinan beserta pegawai di masing-masing instansi diminta mengikuti kegiatan tersebut.
Meski demikian, Ary menyebut pelaksanaan imbauan itu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing instansi agar tidak menghambat pelaksanaan tugas maupun mengganggu pelayanan publik.
“Semoga semangat perjuangan para pahlawan menjadi motivasi bagi kita untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Sumber: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid











