• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap ‘Commitment Fee’ 13 Persen dan Bagi-Bagi Proyek

Basuki by Basuki
14 Mei 2025
in News, Semarang
67 2
Para saksi anggota Gapensi Kota Semarang memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Para saksi anggota Gapensi Kota Semarang memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

534
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, mengungkap adanya commitment fee sebesar 13 persen.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang merupakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, yaitu Suwarno, Abdul Hamid, Made, dan Eny Setyawati.

Keempat saksi tersebut memberikan keterangan bahwa setelah mendapatkan paket pekerjaan di beberapa kecamatan di Kota Semarang, termasuk Semarang Utara, Banyumanik, dan Ngaliyan, mereka diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.

Saksi Eny Setyawati dalam keterangannya menyebutkan, ia mendapatkan proyek di Ngaliyan senilai Rp512 juta. Saat itu Eny mengaku diminta memberikan fee 13 persen sebelum proyek dikerjakan.

“Seharusnya (commitment fee) sebesar Rp59 juta. Namun, saya baru menyetorkan Rp11 juta,” kata Eny

Eny juga membenarkan bahwa perintah terkait commitment fee tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang rencananya akan diberikan kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita.

Keterangan serupa diungkapkan oleh saksi Suwarno, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang. Ia mengatakan, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang ‘mengkondisikan’ proyek-proyek tersebut dalam rapat pada akhir tahun 2023.

Dalam rapat itu, Martono mengatakan ada paket pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung kepada anggota Gapensi.

Namun, lanjut Suwarno, Martono mewajibkan kontraktor menyerahkan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek, dan commitment fee itu harus diserahkan sebelum proyek dikerjakan.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Komisi 13 Persen untuk ‘Bos’

Menanggapi kesaksian para saksi, Agus Nurudin, penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, menyatakan bahwa keterangan tersebut masih berupa asumsi.

“Mereka (saksi) bilang tidak tahu apakah uang dari Martono dikasihkan ke Alwin atau tidak. Itu pun hanya kata Pak Martono kan? Ini terlalu bias, hanya persepsi,” tandasnya.

Pihaknya menduga bahwa fee yang dikumpulkan kemungkinan hanya berhenti di tangan Martono dan tidak sampai kepada kliennya.

Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri mengaku tidak mengenal para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bagi-bagi proyekcommitment feeGapensi Kota SemarangInfo Semarangkasus korupsi Mbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsidang korupsi Mbak Ita
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

LKPJ Bupati Blora Disetujui, Ini 4 Rekomendasi DPRD untuk Ditindaklanjuti Pemkab

Next Post

Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
548

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
528

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Eks Direktur Bank DKI Babay Parid Wazadi bantah korupsi kredit Sritex Rp180 miliar, kuasa hukum sebut dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum.

Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

by Basuki
6 Januari 2026
537

Eks Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi, membantah dakwaan korupsi kredit Sritex Rp180 miliar. Kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum.

Jaksa Kejari Grobogan mengungkap pembayaran tak wajar tanpa SPK dalam sidang korupsi APBDes Kalirejo 2020–2022 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang Korupsi APBDes Kalirejo: Jaksa Ungkap Pembayaran Tak Wajar Tanpa SPK

by Basuki
15 Desember 2025
527

Sidang korupsi APBDes Kalirejo di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap pembayaran material tanpa SPK dan dugaan kelebihan pembayaran dana desa.

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
506
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
526
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ikan bakar khas Bendungan Logung, disajikan dengan latar panorama perbukitan dan telaga yang memanjakan mata.

Kulineran Ikan Bakar di Bendungan Logung, Raja Ampat-nya Kudus yang Lagi Hits

2 Agustus 2025
693
Bikin Nagih! Kelo Mrico Khas Rembang Jadi Buruan Pencinta Kuliner

Bikin Nagih! Kelo Mrico Khas Rembang Jadi Buruan Pencinta Kuliner

26 Maret 2026
592

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya