• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap ‘Commitment Fee’ 13 Persen dan Bagi-Bagi Proyek

Basuki by Basuki
14 Mei 2025
in News, Semarang
68 3
Para saksi anggota Gapensi Kota Semarang memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Para saksi anggota Gapensi Kota Semarang memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, mengungkap adanya commitment fee sebesar 13 persen.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang merupakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, yaitu Suwarno, Abdul Hamid, Made, dan Eny Setyawati.

Keempat saksi tersebut memberikan keterangan bahwa setelah mendapatkan paket pekerjaan di beberapa kecamatan di Kota Semarang, termasuk Semarang Utara, Banyumanik, dan Ngaliyan, mereka diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.

Saksi Eny Setyawati dalam keterangannya menyebutkan, ia mendapatkan proyek di Ngaliyan senilai Rp512 juta. Saat itu Eny mengaku diminta memberikan fee 13 persen sebelum proyek dikerjakan.

“Seharusnya (commitment fee) sebesar Rp59 juta. Namun, saya baru menyetorkan Rp11 juta,” kata Eny

Eny juga membenarkan bahwa perintah terkait commitment fee tersebut berasal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang rencananya akan diberikan kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita.

Keterangan serupa diungkapkan oleh saksi Suwarno, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang. Ia mengatakan, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang ‘mengkondisikan’ proyek-proyek tersebut dalam rapat pada akhir tahun 2023.

Dalam rapat itu, Martono mengatakan ada paket pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung kepada anggota Gapensi.

Namun, lanjut Suwarno, Martono mewajibkan kontraktor menyerahkan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek, dan commitment fee itu harus diserahkan sebelum proyek dikerjakan.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Komisi 13 Persen untuk ‘Bos’

Menanggapi kesaksian para saksi, Agus Nurudin, penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, menyatakan bahwa keterangan tersebut masih berupa asumsi.

“Mereka (saksi) bilang tidak tahu apakah uang dari Martono dikasihkan ke Alwin atau tidak. Itu pun hanya kata Pak Martono kan? Ini terlalu bias, hanya persepsi,” tandasnya.

Pihaknya menduga bahwa fee yang dikumpulkan kemungkinan hanya berhenti di tangan Martono dan tidak sampai kepada kliennya.

Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri mengaku tidak mengenal para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bagi-bagi proyekcommitment feeGapensi Kota SemarangInfo Semarangkasus korupsi Mbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsidang korupsi Mbak Ita
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

LKPJ Bupati Blora Disetujui, Ini 4 Rekomendasi DPRD untuk Ditindaklanjuti Pemkab

Next Post

Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Basuki

Basuki

Berita Terkait

2 Kubu dari Pati Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang saat Sidang Sudewo

2 Kubu dari Pati Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang saat Sidang Sudewo

by Sekar Sari
10 Agustus 2026
579

SEMARANG, Harianmuria.com – Suasana di Jalan DR. Suratmo, Kota Semarang sempat memanas saat dua kelompok massa Aksi Pati Bangkit (APB) dan Pati Ora Sepele (POS) hadir bersamaan di...

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Eks Direktur Bank DKI Babay Parid Wazadi bantah korupsi kredit Sritex Rp180 miliar, kuasa hukum sebut dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum.

Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

by Basuki
6 Januari 2026
560

Eks Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi, membantah dakwaan korupsi kredit Sritex Rp180 miliar. Kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
740
Gorengan khas Korea. (Freepik/Harianmuria.com)

Rekomendasi Gorengan Khas Korea yang Bisa Kamu Jadikan Menu Takjil

27 Februari 2023
1.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya