KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap pelaku pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pelaku adalah seorang wanita berinisial P (43), warga Kecamatan Tengaran, yang tidak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.
“Tersangka P berhasil kami amankan pada Senin (12/5/2025) kemarin. Pelaku tega membuang dan menghilangkan nyawa bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri karena merasa malu,” ungkap Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap (hugel) tersangka P dengan pria lain di luar pernikahannya.
Baca juga: Cari Rongsok, Warga Tengaran Temukan Jenazah Bayi Perempuan di Tepi Jalan
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tragis tersebut berawal pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka melahirkan bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter di rumahnya.
Karena tidak menginginkan bayi tersebut, sesaat setelah melahirkan, tersangka langsung membekap mulut dan hidung bayi itu agar tidak menangis.
“Tersangka membekap mulut dan hidung bayi kandungnya agar kelahirannya tidak diketahui orang lain. Akibatnya, bayi malang itu meninggal dunia karena lemas, dan hal ini dikuatkan oleh hasil autopsi,” terangnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengambil kantong plastik bermotif lurik dan memasukkan jenazah serta plasenta bayi ke dalamnya. Kemudian tersangka memasukkannya ke dalam jok sepeda motor dan mencari lokasi untuk membuang jenazah bayi tersebut.
Tersangka juga membungkus jenazah bayi perempuan itu dengan jaket berwarna hitam sebelum memasukkannya kembali ke dalam plastik. “Setelah berkeliling mencari tempat pembuangan, tersangka menemukan lokasi yang dianggap sepi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran,” tutur Ratna.
Jenazah bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari barang bekas di dalam tas plastik, yang awalnya dikira berisi barang rongsokan.
“Dari pengakuan tersangka, hubungannya dengan suaminya sudah tidak harmonis selama enam tahun terakhir. Kemudian, tersangka nekat menjalin hubungan terlarang hingga hamil. Selama kehamilan, tersangka menyembunyikan kondisinya dari suami, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” beber Ratna.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tandas Kapolres.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)