• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Basuki by Basuki
14 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
69 2
Tersangka pembuang jenazah bayi di wilayah Tengaran dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025). (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Tersangka pembuang jenazah bayi di wilayah Tengaran dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025). (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

544
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap pelaku pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pelaku adalah seorang wanita berinisial P (43), warga Kecamatan Tengaran, yang tidak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.

“Tersangka P berhasil kami amankan pada Senin (12/5/2025) kemarin. Pelaku tega membuang dan menghilangkan nyawa bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri karena merasa malu,” ungkap Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap (hugel) tersangka P dengan pria lain di luar pernikahannya.

Baca juga: Cari Rongsok, Warga Tengaran Temukan Jenazah Bayi Perempuan di Tepi Jalan

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tragis tersebut berawal pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka melahirkan bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter di rumahnya.

Karena tidak menginginkan bayi tersebut, sesaat setelah melahirkan, tersangka langsung membekap mulut dan hidung bayi itu agar tidak menangis.

“Tersangka membekap mulut dan hidung bayi kandungnya agar kelahirannya tidak diketahui orang lain. Akibatnya, bayi malang itu meninggal dunia karena lemas, dan hal ini dikuatkan oleh hasil autopsi,” terangnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengambil kantong plastik bermotif lurik dan memasukkan jenazah serta plasenta bayi ke dalamnya. Kemudian tersangka memasukkannya ke dalam jok sepeda motor dan mencari lokasi untuk membuang jenazah bayi tersebut.

Tersangka juga membungkus jenazah bayi perempuan itu dengan jaket berwarna hitam sebelum memasukkannya kembali ke dalam plastik. “Setelah berkeliling mencari tempat pembuangan, tersangka menemukan lokasi yang dianggap sepi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran,” tutur Ratna.

Jenazah bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari barang bekas di dalam tas plastik, yang awalnya dikira berisi barang rongsokan.

“Dari pengakuan tersangka, hubungannya dengan suaminya sudah tidak harmonis selama enam tahun terakhir. Kemudian, tersangka nekat menjalin hubungan terlarang hingga hamil. Selama kehamilan, tersangka menyembunyikan kondisinya dari suami, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” beber Ratna.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tandas Kapolres.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Semarangkapolres semarangpelaku pembuangan bayipembuangan bayiPolres Semarang
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap ‘Commitment Fee’ 13 Persen dan Bagi-Bagi Proyek

Next Post

Bandara Dewadaru Karimunjawa Beroperasi 4 Juli, Ini Rute Penerbangannya

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
548

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
528

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

by Basuki
8 Januari 2026
545

Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Seorang anak laki-laki bernama Ahmad Riski (7) yang sempat hilang di Kabupaten Semarang akhirnya berhasil ditemukan warga dan dipertemukan kembali dengan orang tuanya di Dusun Cemanggal, Kecamatan Bergas.

Anak Hilang di Kabupaten Semarang Ditemukan Warga, Akhirnya Bertemu Orang Tua

by Basuki
3 November 2025
516

Seorang anak berusia 7 tahun bernama Seorang anak laki-laki bernama Ahmad Riski (7) yang sempat hilang di Kabupaten Semarang akhirnya berhasil ditemukan warga dan dipertemukan kembali dengan orang...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
506
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
527
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

5 Agustus 2026
555
NgAllah Suluk Maleman: Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

NgAllah Suluk Maleman: Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

28 Januari 2026
551

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya