• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Basuki by Basuki
14 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
70 2
Tersangka pembuang jenazah bayi di wilayah Tengaran dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025). (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Tersangka pembuang jenazah bayi di wilayah Tengaran dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025). (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

554
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap pelaku pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pelaku adalah seorang wanita berinisial P (43), warga Kecamatan Tengaran, yang tidak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.

“Tersangka P berhasil kami amankan pada Senin (12/5/2025) kemarin. Pelaku tega membuang dan menghilangkan nyawa bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri karena merasa malu,” ungkap Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap (hugel) tersangka P dengan pria lain di luar pernikahannya.

Baca juga: Cari Rongsok, Warga Tengaran Temukan Jenazah Bayi Perempuan di Tepi Jalan

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tragis tersebut berawal pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka melahirkan bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter di rumahnya.

Karena tidak menginginkan bayi tersebut, sesaat setelah melahirkan, tersangka langsung membekap mulut dan hidung bayi itu agar tidak menangis.

“Tersangka membekap mulut dan hidung bayi kandungnya agar kelahirannya tidak diketahui orang lain. Akibatnya, bayi malang itu meninggal dunia karena lemas, dan hal ini dikuatkan oleh hasil autopsi,” terangnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengambil kantong plastik bermotif lurik dan memasukkan jenazah serta plasenta bayi ke dalamnya. Kemudian tersangka memasukkannya ke dalam jok sepeda motor dan mencari lokasi untuk membuang jenazah bayi tersebut.

Tersangka juga membungkus jenazah bayi perempuan itu dengan jaket berwarna hitam sebelum memasukkannya kembali ke dalam plastik. “Setelah berkeliling mencari tempat pembuangan, tersangka menemukan lokasi yang dianggap sepi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran,” tutur Ratna.

Jenazah bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari barang bekas di dalam tas plastik, yang awalnya dikira berisi barang rongsokan.

“Dari pengakuan tersangka, hubungannya dengan suaminya sudah tidak harmonis selama enam tahun terakhir. Kemudian, tersangka nekat menjalin hubungan terlarang hingga hamil. Selama kehamilan, tersangka menyembunyikan kondisinya dari suami, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” beber Ratna.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tandas Kapolres.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Semarangkapolres semarangpelaku pembuangan bayipembuangan bayiPolres Semarang
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Sidang Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap ‘Commitment Fee’ 13 Persen dan Bagi-Bagi Proyek

Next Post

Bandara Dewadaru Karimunjawa Beroperasi 4 Juli, Ini Rute Penerbangannya

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

by Basuki
8 Januari 2026
552

Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Seorang anak laki-laki bernama Ahmad Riski (7) yang sempat hilang di Kabupaten Semarang akhirnya berhasil ditemukan warga dan dipertemukan kembali dengan orang tuanya di Dusun Cemanggal, Kecamatan Bergas.

Anak Hilang di Kabupaten Semarang Ditemukan Warga, Akhirnya Bertemu Orang Tua

by Basuki
3 November 2025
532

Seorang anak berusia 7 tahun bernama Seorang anak laki-laki bernama Ahmad Riski (7) yang sempat hilang di Kabupaten Semarang akhirnya berhasil ditemukan warga dan dipertemukan kembali dengan orang...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi berlibur Akhir Tahun bersama pasangan. (Freepik/Harianmuria.com)

Siap-Siap Liburan Akhir Tahun, Ini 5 Persiapan yang Harus Dilakukan   

11 November 2022
588
Ilustrasi Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945. (YouTube MSV Studio/Harianmuria.com)

Sejarah Singkat Peristiwa Hari Pahlawan yang Diperingati Setiap 10 November

10 November 2022
935

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya