Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Basuki by Basuki
14 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Tersangka pembuang jenazah bayi di wilayah Tengaran dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025). (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

712
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap pelaku pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pelaku adalah seorang wanita berinisial P (43), warga Kecamatan Tengaran, yang tidak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.

“Tersangka P berhasil kami amankan pada Senin (12/5/2025) kemarin. Pelaku tega membuang dan menghilangkan nyawa bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri karena merasa malu,” ungkap Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap (hugel) tersangka P dengan pria lain di luar pernikahannya.

Baca juga: Cari Rongsok, Warga Tengaran Temukan Jenazah Bayi Perempuan di Tepi Jalan

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tragis tersebut berawal pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka melahirkan bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter di rumahnya.

Karena tidak menginginkan bayi tersebut, sesaat setelah melahirkan, tersangka langsung membekap mulut dan hidung bayi itu agar tidak menangis.

“Tersangka membekap mulut dan hidung bayi kandungnya agar kelahirannya tidak diketahui orang lain. Akibatnya, bayi malang itu meninggal dunia karena lemas, dan hal ini dikuatkan oleh hasil autopsi,” terangnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengambil kantong plastik bermotif lurik dan memasukkan jenazah serta plasenta bayi ke dalamnya. Kemudian tersangka memasukkannya ke dalam jok sepeda motor dan mencari lokasi untuk membuang jenazah bayi tersebut.

Tersangka juga membungkus jenazah bayi perempuan itu dengan jaket berwarna hitam sebelum memasukkannya kembali ke dalam plastik. “Setelah berkeliling mencari tempat pembuangan, tersangka menemukan lokasi yang dianggap sepi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran,” tutur Ratna.

Jenazah bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari barang bekas di dalam tas plastik, yang awalnya dikira berisi barang rongsokan.

“Dari pengakuan tersangka, hubungannya dengan suaminya sudah tidak harmonis selama enam tahun terakhir. Kemudian, tersangka nekat menjalin hubungan terlarang hingga hamil. Selama kehamilan, tersangka menyembunyikan kondisinya dari suami, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” beber Ratna.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tandas Kapolres.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Tags: Info Semarangkapolres semarangpelaku pembuangan bayipembuangan bayiPolres Semarang

Related Posts

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!
News

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!

14 Juni 2025
Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya
News

Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Bandara Dewadaru Karimunjawa Beroperasi 4 Juli, Ini Rute Penerbangannya

Bandara Dewadaru Karimunjawa Beroperasi 4 Juli, Ini Rute Penerbangannya

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS