• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Basuki by Basuki
6 Januari 2026
in Semarang, Hukum & Kriminal, News
68 5
Eks Direktur Bank DKI Babay Parid Wazadi bantah korupsi kredit Sritex Rp180 miliar, kuasa hukum sebut dakwaan jaksa kabur dan cacat hukum.

Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi, Selasa, 6 Januari 2026.. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

560
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazadi, menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 6 Januari 2026.

Melalui penasihat hukumnya, Babay membantah keterlibatannya dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp180 miliar.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil

Penasihat hukum Babay, Dodi Abdulkadir, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan seharusnya batal demi hukum.

“Dakwaan seperti itu menjadi tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ini menjadikan dakwaan kabur sehingga batal demi hukum,” tegas Dodi usai persidangan.

Nama Babay Tak Masuk Rangkaian Peristiwa Utama

Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum menyoroti bahwa nama Babay Parid Wazadi tidak tercantum dalam rangkaian peristiwa utama yang didalilkan menyebabkan kerugian negara.

Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen, pencairan dana, hingga dugaan rekayasa yang berujung pada kredit macet, disebut hanya melibatkan pihak lain.

Peran Babay Disebut Terbatas dan Bersifat Kolektif

Dodi menjelaskan, saat peristiwa terjadi Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI dengan peran terbatas sebagai anggota Komite Kredit.

“Persetujuan kredit dilakukan secara kolektif dan bersyarat, berdasarkan analisis teknis unit kerja internal bank serta mensyaratkan kelengkapan dokumen berupa invoice yang sah,” ungkapnya.

Lokasi Sidang Tipikor Dipertanyakan

Selain substansi dakwaan, kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Pengadilan Tipikor Semarang sebagai lokasi persidangan.

Menurut Dodi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Babay memiliki hubungan langsung dengan pemohon kredit, Iwan Setiawan Lukminto, padahal keduanya disebut tidak pernah bertemu secara langsung.

Babay Soroti Dampak Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Babay Parid Wazadi menyampaikan bahwa dampak terberat yang ia rasakan bukan hanya persoalan hukum, melainkan kerugian non-material berupa tercemarnya nama baik.

“Nama baik itu seperti martabat satu generasi. Ketika dicemarkan, sama halnya dengan membunuh martabat tersebut,” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku khawatir stigma tersebut akan berdampak hingga kepada anak cucunya di masa depan.

Kredit Modal Kerja Rp150 Miliar Jadi Pokok Perkara

Babay didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk pada tahun 2020. Kuasa hukum menegaskan, kewenangan Babay terbatas pada pengambilan keputusan kredit secara kolektif.

Adapun dugaan rekayasa laporan keuangan yang menjadi akar permasalahan, menurut kuasa hukum, merupakan tanggung jawab internal manajemen Sritex sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangkorupsi kredit sritexkota semarangPengadilan Tipikor Semarangsemarang
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

Next Post

Haul ke-16 Gus Dur dan Harlah NU di Jepara, Teguhkan Kepemimpinan yang Berpihak pada Rakyat

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
531

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
584

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
710

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
520

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

14 Ribu Siswa SD di Rembang Jadi Sasaran Program Imunisasi MR dan HPV

14 Ribu Siswa SD di Rembang Jadi Sasaran Program Imunisasi MR dan HPV

20 Agustus 2026
554
Peningkatan kualitas SDM Indonesia menjadi kunci dalam menciptakan tenaga kerja yang unggul dan berdaya saing global.

Tantangan dan Kebijakan SDM Indonesia dalam Mempersiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

18 Agustus 2026
607

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya