• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

Basuki by Basuki
6 Januari 2026
in Blora, News
67 2
PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.

Ketua PWI Blora Heri Purnomo. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

530
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora mengecam keras aksi penghadangan wartawan yang hendak meliput insiden dugaan kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Selasa, 6 Januari 2026.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh aparat serta pihak kecamatan diperbolehkan masuk ke Dukuh Gendono. Bahkan Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dapat melintas setelah portal yang menghadang akses jalan dibuka.

Sebaliknya, para wartawan yang ingin melakukan peliputan justru dilarang masuk oleh sekelompok warga yang berjaga di portal tersebut.

PWI Tegaskan Tugas Wartawan Dilindungi UU

Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menegaskan bahwa tugas jurnalistik telah dijamin dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami dari PWI sangat menyayangkan adanya penghadangan ini. Tindakan tersebut jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers sudah diatur dengan tegas,” ujar Heri usai meninggalkan Desa Gandu.

Baca juga: Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

Penghadangan Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Heri menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini sudah termasuk bentuk penghalangan tugas jurnalistik. Katanya wartawan dilarang masuk karena perintah paguyuban. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Pers

Lebih lanjut, Heri menilai tindakan yang dilakukan oleh paguyuban warga tersebut sudah mengarah pada intimidasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers.

Ia meminta aparat penegak hukum serta kepala desa setempat untuk segera mengambil langkah pembinaan dan memberikan pemahaman kepada warga.

“Ini menjadi catatan penting. Aparat dan kepala desa perlu segera menghimbau warga dan paguyuban agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.

Baca juga: Polres Blora Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Gandu, 17 Tandon Minyak Ditemukan di Lokasi

Heri mengungkapkan, penghadangan dilakukan dengan pemasangan portal jalan yang dijaga ketat oleh puluhan warga.

“Portal ditutup, teman-teman wartawan tidak boleh masuk karena katanya perintah paguyuban. Kurang ajar ini. Kami tidak diperbolehkan mendekati lokasi kebakaran,” jelasnya.

PWI Blora mengecam keras penghadangan wartawan oleh warga Desa Gandu saat meliput dugaan kebakaran sumur minyak.
Warga menghadang seluruh orang selain warga Desa Gandu untuk masuk ke Dukuh Gendono, Gandu, Bogorejo, Blora, Selasa, 6 Januari 2026. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Tujuan Peliputan untuk Luruskan Informasi

Heri menegaskan bahwa kehadiran wartawan ke Desa Gandu semata-mata untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan telah telanjur menyebar luas di media sosial.

“Tujuan kami justru ingin menjelaskan kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak liar atau bias. Kami ingin menyampaikan informasi fakta di lapangan yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, pemberitaan yang akurat dan berimbang penting agar masyarakat, khususnya warga Blora, memahami kondisi yang sebenarnya dan tidak termakan hoaks.

Negosiasi Tak Capai Titik Temu

Heri menambahkan, pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan paguyuban warga di lokasi penghadangan. Namun hingga menunggu cukup lama, tidak ada titik temu yang dihasilkan.

“Rekan-rekan sudah mencoba bernegosiasi, kita tunggu tapi tidak ada titik temu. Kami sangat menyayangkan peristiwa seperti ini,” pungkasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten blorapenghadangan wartawanPWI Blora
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Polres Blora Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Gandu, 17 Tandon Minyak Ditemukan di Lokasi

Next Post

Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Basuki

Basuki

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
514

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
544

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
530

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
531
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
547

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Orang yang berjualan takjil. (Unsplash/Harianmuria.com)

10 Ide Bisnis Selama Bulan Ramadan, Dijamin Laris

22 Februari 2023
596
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
616

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya