PATI, Harianmuria.com – Kepala Satpol PP Pati Sugiono memastikan kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati hingga Jalan Tombronegoro sudah bersih dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Diketahui pada Jumat dan Sabtu, 22-23 November 2024, kedua kawasan tersebut dibanjiri oleh para PKL. Padahal sejatinya kawasan tersebut merupakan zona merah yang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan oleh para PKL.
Satpol PP kemudian melakukan pembersihan kawasan zona merah dari para PKL di Minggu sore, 24 November 2024. Giono menyebut pembersihan tersebut bisa diterima oleh para PKL untuk tidak berjualan dikawasan zona merah.
“Insyaallah mulai hari ini sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan disana. Kemarin memang pada Jumat dan Sabtu PKL sempat kembali berjualan di Alun-alun Simpang Lima dan di Jalan Tombronegoro,” kata Giono, Senin, 25 November 2024.
Giono menambahkan, mereka yang berjualan di kawasan Simpang Lima merupakan para pedagang dari Alun-alun Timur Kembangjoyo.
Membludaknya jumlah PKL pada malam Minggu kemarin, kata dia, dikarenakan para PKL merasa iri karena pada Jumat, 22 November 2024 banyak yang berjualan di Jalan Tombronegoro.
Alhasil, petugas Satpol yang berjaga di kawasan alun-alun Simpang Lima kuwalahan membendung banyaknya PKL yang membandel dengan tetap membuka lapak dagangan.
“Kemarin di Alun-alun Pati menjadi protes, kalau mereka jualan kami juga ikut jualan di Alun-alun Pati. Hari ini sudah tidak ada, sudah tertib di Alun-alun tanpa kami harus mengerahkan teman-teman, mereka dengan sadar kembali,” imbuhnya.
Dikarenakan Jalan Tombronegoro depan Kantor Pegadaian bukan termasuk kawasan Alun-alun Simpang Lima, para PKL tetap tidak diperkenankan karena dianggap bisa memicu PKL lainnya meluber ke Alun-alun.
Sebagai solusi, Jalan Kartini atau tepatnya depan Kantor Satpol PP sementara bisa bisa digunakan. Sembari menunggu revitalisasi Alun-alun Kembangjoyo dirampungkan.
“Lokasi jalan ke arah pegadaian di Perda memang tidak tercantum tapi ini adalah bagian kompleks dari Alun-alun Pati. Nah terkait dengan hal ini mereka tetap bisa berdagang, rencana untuk sementara di Jalan Kartini depan kantor Satpol PP untuk mereka bisa ramailah,” tandasnya.
Tanggapan Disdagperin soal PKL Berjualan di Kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati
Sebelumnya, Alun-alun Simpang Lima hingga di pinggiran Jalan Tombronegoro depan Kantor Pegadaian dibanjiri PKL. Keberadaan PKL menimbulkan banyak pertanyaan. Sebab, kawasan tersebut merupakan zona merah yang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan.
Larangan berjualan di zona merah telah tertuang dalam Perda nomor 13 tahun 2014 tetang Penataan dan Pemberdayaan PKL terkait zona penjualan PKL .
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Hadi Santosa mengaku tidak pernah memberikan izin kepada PKL untuk berjualan di kawasan zona merah.
Pasalnya selain memang melanggar Perda, keberadaan PKL juga disebut mengganggu keindahan tata Kota Pati termasuk lalu lintas di areal dalam kota.
“Kami yang memberikan izin itu di alun-alun Kembangjoyo, selain itu tidak. Ini situasi cukup panas, karena beberapa masih ada yang berjualan dan ada yang tidak terima,” kata Hadi, Senin, 25 November 2024.
Untuk itu, Hadi bersama dengan pihak Satpol PP selaku penegakkan Perda bakal lebih giat melakukan pemantauan. Hal tersebut menurutnya penting dilakukan agar para PKL tidak lagi berjualan di kawasan zona merah.
“Kita akan koordinasi dengan teman-teman. Kita tetap persuasif untuk menertibkan, semoga mereka bisa menerima,” imbuhnya.
Hadi berharap kepada PKL untuk bisa memaklumi hal ini. Terlebih, saat ini pihaknya juga sedang melakukan renovasi atau revitalisasi terhadap Alun-alun Kembangjoyo yang sejatinya merupakan pusat kuliner di Kabupaten Pati dan tempat para PKL bisa berjualan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











