PATI, Harianmuria.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren hingga kini belum ada tanda-tanda akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Endah Sri Wahyuningati selaku anggota Pansus mengungkapkan, Raperda Pesantren saat ini sudah selesai dibahas dan telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Raperda pesantren sudah digodok. Dan proses terakhir sudah naik dan tinggal menunggu jadwal Bapemperda. Karena pembahasan di komisi sudah selesai,” ungkap dewan yang akrab disapa Bu Ning ini.
Mengingat pentingnya payung hukum tersebut bagi seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Pati, ia mendorong agar Bapemperda segera mengadakan rapat lanjutan.
“Aturannya sekarang sudah jelas, kalau sudah jadi usulan pembahasan, belum selesai ya harus dibahas. Kalau dulu tidak bisa, dibatasi. Pesantren tetap dibahas, masih berproses dan belum selesai,” imbuhnya.
Bu Ning juga mengungkap, molornya pengesahan Raperda Pesantren ini selain menunggu pembahasan Bapemperda juga dikarenakan padatnya jadwal kerja masing-masing anggota DPRD Pati.
“Usulan Bapemperda masuk di provinsi. Sebetulnya bisa selesai cepat, tapi agak molor karena bentrok dengan kegiatan dan jadwal dewan yang lain,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)