BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora menyampaikan perlunya peremajaan alat perekaman KTP elektronik (e-KTP) di 11 kecamatan. Pasalnya, sebagian besar alat yang digunakan saat ini telah berusia lebih dari 10 tahun dan menunjukkan penurunan performa.
Kepala Dindukcapil Blora, Djoko Sulistiyono, menyebut bahwa alat rekam yang digunakan di sebelas kecamatan tersebut masih merupakan perangkat lama yang dipakai sejak tahun 2012.
“Alatnya masih bisa digunakan, tetapi mulai tersendat-sendat. Usianya memang sudah cukup tua, jadi perlu diperbarui,” ujar Djoko di kantornya, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca juga: Akses Layanan KTP-el Blora Makin Mudah, 5 Kecamatan Terima Alat Perekam Baru
Djoko menjelaskan, pada tahun 2025 ini, lima kecamatan sudah mendapatkan alat perekaman e-KTP baru, yakni Kecamatan Blora Kota, Cepu, Randublatung, Ngawen, dan Kradenan. Selain itu, peremajaan juga telah dilakukan di Kantor Dindukcapil Blora.
Namun, 11 kecamatan lainnya masih mengandalkan alat lama, yang meski masih berfungsi, kinerjanya tidak lagi optimal. “Kami berharap tahun depan bisa dilakukan peremajaan menyeluruh. Kita tahu, alat elektronik itu ada masa pakainya. Makin tua, fungsinya makin menurun,” jelasnya.
Walaupun saat ini belum berdampak signifikan pada pelayanan, Djoko menegaskan pentingnya antisipasi dengan melakukan peremajaan menyeluruh.
“Memang belum sampai mengganggu layanan, tapi kami harap tahun depan alat di 11 kecamatan itu bisa diganti. Ini untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan,” tandasnya.
(HANAFI – Harianmuria.com)