• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Basuki by Basuki
5 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, News, Salatiga
130 2
Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Muhammad Sofyan (kiri), memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Muhammad Sofyan (kiri), memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

1k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SALATIGA, Harianmuria.com – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga tengah menghadapi gugatan class action senilai Rp3,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Gugatan ini dipicu oleh kebijakan konversi layanan simpanan ‘Si Pintar’ menjadi ‘Si Jangkung’ yang disebut sepihak, sehingga menyebabkan penurunan drastis imbal hasil bagi anggota.

Kuasa hukum Koperasi BLN Salatiga, Muhammad Sofyan, angkat bicara menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa keputusan konversi layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung merupakan langkah kelembagaan koperasi, bukan keputusan sepihak dari satu individu.

“Faktor dinamika manajemen adalah realitas yang tak terhindarkan. Karena itu, pengurus koperasi mengambil langkah evaluatif dan strategis, termasuk mengalihkan layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung,” kata Sofyan dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Juni 2025.

Menurut Sofyan, konversi ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk tingginya curah hujan yang berdampak pada unit usaha mitra koperasi di sektor pertambangan, serta adanya persoalan manajerial internal.

Baca juga: Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan layanan dari Si Pintar yang semula memberikan imbal hasil 4,17 persen per bulan, kini dikonversi menjadi Si Jangkung dengan hasil hanya sekitar 2 persen per bulan, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 17 Maret 2025.

Akibatnya, sejumlah anggota menilai hal ini sebagai perbuatan melawan hukum, dan menggugat koperasi dengan nilai total Rp3,1 triliun. Gugatan class action telah tercatat dalam sistem Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Salatiga.

Sofyan menyatakan pihaknya menghargai semua bentuk aspirasi anggota, termasuk protes di media sosial dan pelaporan ke kepolisian, serta jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok.

“Sebagian anggota bahkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action. Itu adalah hak konstitusional mereka yang kami hargai,” tambahnya.

Koperasi BLN menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut secara serius. Meski demikian, Sofyan menekankan bahwa penyelesaian persoalan internal koperasi idealnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

“Dalam Pasal 34 ayat 2 UU Perkoperasian dijelaskan bahwa tidak dikenal sanksi pidana dalam ruang lingkup koperasi. Maka penyelesaiannya seharusnya tetap dalam koridor administratif dan mekanisme internal koperasi,” jelasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, memohon agar perkara yang masih berproses secara perdata bisa diprioritaskan sebelum masuk ranah pidana, berdasarkan asas hukum ultimum remedium.

“Prinsipnya, kami ingin koperasi ini tetap utuh dan bisa segera pulih,” ujarnya.

Ke depan, Koperasi BLN akan menyiapkan program pemulihan (recovery) yang akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) mendatang sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan pemulihan kepercayaan anggota.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Salatigagugatan class actionInfo SalatigaKoperasi BLNKoperasi BLN SalatigaPN Salatiga
SummarizeShare73SendShare
Previous Post

Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-11 Pemkab Blora

Next Post

Disdikpora Kudus Tekankan Kesabaran Petugas dalam SPMB Online SMP 2025/2026

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pemkot Pastikan BPR Salatiga Berjalan Normal Usai Dirut Jadi Tersangka

Pemkot Pastikan BPR Salatiga Berjalan Normal Usai Dirut Jadi Tersangka

by ulfa puspa
10 Februari 2026
566

SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Salatiga memastikan layanan di Perumda BPR Bank Salatiga berjalan normal pasca Direktur Utama berinisial DS menjadi tersangka perkara kredit fiktif pada Senin, 9...

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

by Basuki
9 Januari 2026
574

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen. Pohon tumbang juga menimpa dua motor di Stadion Kridanggo.

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan berencana ngantor di kelurahan tiap Kamis untuk memangkas jarak birokrasi dan memperkuat komunikasi dengan warga.

Pangkas Jarak Birokrasi, Wali Kota Salatiga Ngantor di Kelurahan Tiap Kamis

by Basuki
8 Januari 2026
533

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan berencana ngantor di kelurahan tiap Kamis untuk memangkas jarak birokrasi dan memperkuat komunikasi dengan warga.

Pemkot Salatiga menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 2,54 persen pada 2030 melalui RPKD 2025–2029 dengan fokus kolaborasi lintas OPD.

Pemkot Salatiga Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi 2,54 Persen pada 2030

by Basuki
6 Januari 2026
560

Pemkot Salatiga menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 2,54 persen pada 2030 melalui RPKD 2025–2029 dengan fokus kolaborasi lintas OPD.

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
647
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Stres yang melanda remaja putri. (Freepik/Harianmuria.com)

Atasi Stres, Ini Langkah Strategis Mencapai Jiwa yang Sehat

6 Juli 2023
555
Bonus dan tantiem adalah bentuk insentif finansial di luar gaji pokok, perbedaan utamanya terletak pada target penerima dan sumber dananya.

Perbedaan Tantiem dan Bonus: Penerima, Dasar Perhitungan, hingga Tujuan Pemberian

16 Agustus 2025
668

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya