Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Basuki by Basuki
5 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, News, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Muhammad Sofyan (kiri), memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga tengah menghadapi gugatan class action senilai Rp3,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Gugatan ini dipicu oleh kebijakan konversi layanan simpanan ‘Si Pintar’ menjadi ‘Si Jangkung’ yang disebut sepihak, sehingga menyebabkan penurunan drastis imbal hasil bagi anggota.

Kuasa hukum Koperasi BLN Salatiga, Muhammad Sofyan, angkat bicara menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa keputusan konversi layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung merupakan langkah kelembagaan koperasi, bukan keputusan sepihak dari satu individu.

“Faktor dinamika manajemen adalah realitas yang tak terhindarkan. Karena itu, pengurus koperasi mengambil langkah evaluatif dan strategis, termasuk mengalihkan layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung,” kata Sofyan dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Juni 2025.

Menurut Sofyan, konversi ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk tingginya curah hujan yang berdampak pada unit usaha mitra koperasi di sektor pertambangan, serta adanya persoalan manajerial internal.

Baca juga: Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan layanan dari Si Pintar yang semula memberikan imbal hasil 4,17 persen per bulan, kini dikonversi menjadi Si Jangkung dengan hasil hanya sekitar 2 persen per bulan, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 17 Maret 2025.

Akibatnya, sejumlah anggota menilai hal ini sebagai perbuatan melawan hukum, dan menggugat koperasi dengan nilai total Rp3,1 triliun. Gugatan class action telah tercatat dalam sistem Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Salatiga.

Sofyan menyatakan pihaknya menghargai semua bentuk aspirasi anggota, termasuk protes di media sosial dan pelaporan ke kepolisian, serta jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok.

“Sebagian anggota bahkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action. Itu adalah hak konstitusional mereka yang kami hargai,” tambahnya.

Koperasi BLN menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut secara serius. Meski demikian, Sofyan menekankan bahwa penyelesaian persoalan internal koperasi idealnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

“Dalam Pasal 34 ayat 2 UU Perkoperasian dijelaskan bahwa tidak dikenal sanksi pidana dalam ruang lingkup koperasi. Maka penyelesaiannya seharusnya tetap dalam koridor administratif dan mekanisme internal koperasi,” jelasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, memohon agar perkara yang masih berproses secara perdata bisa diprioritaskan sebelum masuk ranah pidana, berdasarkan asas hukum ultimum remedium.

“Prinsipnya, kami ingin koperasi ini tetap utuh dan bisa segera pulih,” ujarnya.

Ke depan, Koperasi BLN akan menyiapkan program pemulihan (recovery) yang akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) mendatang sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan pemulihan kepercayaan anggota.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Tags: Berita Salatigagugatan class actionInfo SalatigaKoperasi BLNKoperasi BLN SalatigaPN Salatiga

Related Posts

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!
News

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!

14 Juni 2025
Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya
News

Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Disdikpora Kudus Tekankan Kesabaran Petugas dalam SPMB Online SMP 2025/2026

Disdikpora Kudus Tekankan Kesabaran Petugas dalam SPMB Online SMP 2025/2026

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS